Monday, July 6, 2026
25.2 C
Indonesia

Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Timpa Teks Terkait Demo

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Timpa Teks Terkait Demo yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Pegiat media sosial, Ferry Irwandi, menjadi saksi dalam kasus edit tangkapan layar alias timpa teks terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Ferry mengaku ikut demonstrasi Agustus 2025 karena keinginan pribadi bukan terpengaruh postingan terdakwa Khariq Anhar.

Hal itu disampaikan Ferry Irwandi saat dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Khariq merupakan terdakwa kasus edit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025.

“Pertama kami ingin menanyakan, saudara sebagai public figure dan beberapa kali mengamati adanya kejadian demonstrasi di Agustus 2025. Nah, apakah saudara saksi pertama bisa menceritakan terlebih dahulu apa yang saudara amati dan perhatikan?” tanya pengacara Khariq.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“Pada aksi demonstrasi Agustus 2025 sampai di akhir Agustus 2025 banyak konten di media sosial yang di-upload atau diunggah berseliweran, yang mana sebagian dari konten itu bentuk kritik, saran, dan masukan kepada Pemerintah Indonesia sendiri. Nah, beberapa aksi itu dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat, dari mulai persatuan ojek online di Indonesia, buruh, kelompok mahasiswa, dan kelompok-kelompok lain,” kata Ferry Irwandi.

Ferry mengaku pernah menemukan banyak postingan dalam bentuk meme, poster, ataupun media visual lain sebagai bentuk ekspresi. Dia mengaku pernah mengikuti demonstrasi pada 25, 28, 29 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

“Saya ikut di tanggal 25, saya ikut tanggal 28, saya ikut tanggal 29, saya ikut di tanggal 1 bersama masyarakat Pati. Jadi ada empat hari saya ikut untuk turun di jalan,” jawab Ferry.

Ferry mengaku mengetahui postingan screenshot Khariq dari unggahan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Dia mengaku ikut aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 karena keinginan pribadi bukan karena terpengaruh postingan Khariq.

“Pribadi, karena bagian dari kelompok masyarakat sendiri dan saya tidak melihat postingan tersebut bisa membuat saya atau memprovokasi diri saya untuk turun ke jalan karena tidak ada hubungannya sama sekali,” jawab Khariq.

Ferry merasa tidak dirugikan atas postingan Khariq. Dia merasa tidak dirugikan dengan unggahan Khariq.

“Sebagai warga negara Indonesia, apakah saudara saksi merasa dirugikan akibat adanya postingan Khariq yang tadi?” tanya pengacara Khariq.

“Tidak sama sekali, karena buat saya itu bagian dari kultural internet yang udah terjadi dari sejak lama dan siapapun bisa melihat itu editan, dimaksudkan untuk mengkritisi pihak tertentu. Jadi ya kebetulan itu bukan saya juga dan saya lihat dalam kesaksian sebelumnya pihak yang dikritisi pun tidak masalah, jadi apalagi saya gitu ya, sama sekali tidak terganggu,” jawab Khariq.

Ferry menyebut postingan timpa teks merupakan hal lumrah di media sosial. Dia menilai postingan timpa teks ditujukan agar pembaca tahu jika konten itu bukan konten aslinya sehingga bukan bagian dari fitnah atau hoax.

“Kalau sepengetahuan saya sampai sejauh ini untuk aksi dan kegiatan di saat itu belum ada, tapi yang saya tahu kasus Wawan sebelumnya, reposting. Dan buat saya timpa teks itu hal yang lumrah terjadi di media sosial ataupun internet sekarang, karena memang diperuntukan untuk orang supaya tahu itu timpa teks, bukan bagian dari fitnah, hoax atau lain sebagainya karena ada bold, ada garis hitam di situ tidak mungkin ada media yang menulis secara garis hitam seperti itu,” jawab Ferry.

Ferry mengatakan timpa teks yang dilakukan Khariq bukan kegiatan hacking atau ilegal. Ferry mengaku mengenal Khariq saat demonstrasi Agustus 2025 ketika Khariq ditangkap dan mengirim surat menggunakan tisu yang diserahkan kepadanya oleh mahasiswa Universitas Riau lainnya.

“Dari gambar yang ditunjukkan Khariq Anhar mengambil screenshot atau cuplikan dari satu media berita lalu memberikan bold hitam lalu memberikan tulisan dalam kaidah timpa teks dan ya dalam bentuk meme. Jadi bukan pelaku hacking atau pelaku hal-hal yang ilegal lainnya,” jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.

“Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

“Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.

Jaksa mengatakan pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Jaksa mengatakan Khariq mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.

Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Halaman 2 dari 4

(haf/haf)





Sumber

Sedang Hangat

Vietnam Tiba-Tiba Digempur AS, Pemerintah Habisi Industri Ini – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Vietnam Tiba-Tiba...

Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar AS Siang Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rupiah Tembus...

Dasco Jelaskan Maksud Unggah Ucapan Ulang Tahun ke Nadiem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dasco Jelaskan...

Wapres Tetangga RI Mulai Dimakzulkan Hari Ini, Negara Terbelah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wapres Tetangga...

Tiket Pesawat Tak Bebas PPN Lagi, Jangan Khawatir Masih Ada Diskon Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tiket Pesawat...

Topik Terbaru

Vietnam Tiba-Tiba Digempur AS, Pemerintah Habisi Industri Ini – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Vietnam Tiba-Tiba...

Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar AS Siang Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rupiah Tembus...

Dasco Jelaskan Maksud Unggah Ucapan Ulang Tahun ke Nadiem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dasco Jelaskan...

Wapres Tetangga RI Mulai Dimakzulkan Hari Ini, Negara Terbelah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wapres Tetangga...

Tiket Pesawat Tak Bebas PPN Lagi, Jangan Khawatir Masih Ada Diskon Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tiket Pesawat...

Turbulensi Lukai Penumpang Maskapai Terbaik Dunia, Pilot Diwarning – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Turbulensi Lukai...

Polda Metro Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda: Ini Amanah Negara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polda Metro...

DJP Catat Kurang Bayar Pajak ASN Capai Rp9,16 T per Juni 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Catat...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories