Publikpos.com – Jakarta, 28 Januari 2026 – Koperasi Produsen Muara Karya Daya dan Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu, yang mewakili masyarakat asli sekitar kebun yang tinggal di Dusun Kampung Jawa, Dusun Selat Pematang, Dusun Karya Tani dan Dusun Kampung Balige, Dusun Rantau Selamat, Dusun Tangkahan Silalahi dan Dusun Tanah Lapang Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, secara resmi menyerahkan berkas permohonan Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada tanggal 27 Januari 2026 di Gedung HK Tower di Jakarta. Penyerahan berkas ini adalah wujud persatuan masyarakat dalam menuntut keadilan dan hak historis atas lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1976/1977 yang kemudian dirampas oleh Perusahaan.
Proposal KSO ini mencakup rencana pengelolaan lahan gabungan seluas 5.997 Hektar yang permohonan perpanjangan HGU-nya PT. Torganda telah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Menteri LHK No. 36 Tahun 2025, dan secara tegas menuntut agar kedua koperasi ini wajib diprioritaskan sebagai mitra KSO sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Tidak Terhindarkan: Keadilan atau Konflik Sosial
Advokat Toto Widyanto SH selaku kuasa hukum Koperasi dari Kantor Hukum Legal Guardian Law Firm, menegaskan bahwa pemerintah dan PT. Agrinas Palma Nusantara harus bertindak adil dan bijaksana dalam memilih mitra KSO.
“Pemerintah harus adil. Kami mengingatkan bahwa memberikan kemitraan kepada pihak di luar daerah atau kepada orang yang tidak memiliki ikatan historis dengan lahan ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keharmonisan wilayah,” ujar Toto Widyanto SH Managing Partner Legal Guardian Law Firm. “Kedua koperasi ini adalah jantung dari masyarakat asli yang telah menguasai dan menggarap lahan ini sejak tahun 1976/1977 yang kemudian dirampas oleh Perusahaan. Mengabaikan hak historis dan keberadaan masyarakat asli sama saja dengan menunda penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.”

Suara Keadilan dari Dua Ketua Koperasi
Kedua pimpinan koperasi menegaskan komitmen mereka untuk mengelola lahan secara profesional dan berkelanjutan, serta menuntut agar hak historis mereka diakui.
AHMAD SUKARDI selaku Ketua Koperasi Produsen Muara Karya Daya, menyatakan, “Kami siap mengelola lahan ini secara profesional dan berkelanjutan. Kami bukan hanya petani, kami adalah pengusaha yang siap menjadi mitra strategis Negara. Kami mohon, PT. Agrinas Palma Nusantara, berikan kami kesempatan untuk membuktikan bahwa kesejahteraan rakyat asli adalah prioritas utama dan kunci stabilitas di wilayah ini.”
Solusi Ekonomi dan Stabilitas: Penyerapan Ribuan Tenaga Kerja
Proposal KSO gabungan ini menjanjikan dampak sosial-ekonomi yang luar biasa:
- Penyerapan Ribuan Tenaga Kerja: Kedua koperasi berkomitmen untuk menyerap lebih dari 1000 tenaga kerja secara langsung dari masyarakat sekitar. Ini adalah solusi nyata untuk pengangguran dan merupakan jaminan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
- Kebangkitan Ekonomi Lokal: Dengan potensi pendapatan bersih koperasi yang sangat besar, KSO ini akan menjadi lokomotif penggerak ekonomi masyarakat sekitar, meningkatkan daya beli, dan mengentaskan kemiskinan.
Koperasi Produsen Muara Karya Daya dan Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera memproses permohonan ini dan mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan historis, stabilitas sosial, dan kemakmuran masyarakat asli.
A. ULI TANJUNG SITANGGANG Ketua Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu, menambahkan, “Kami telah berjuang puluhan tahun untuk tanah ini. KSO ini adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan hak kami dan mengangkat ekonomi ribuan keluarga. Kami menuntut agar hak kami sebagai masyarakat asli yang telah berkorban untuk lahan ini diprioritaskan di atas kepentingan pihak luar manapun.”
TT





