Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mendorong kelanjutan pemenuhan dan pemulihan hak bagi korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) dan ahli warisnya. Dia mengatakan pemulihan hak korban perlu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan LPSK pada Selasa (23/6/2026). Dia menjelaskan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Namun, katanya, aturan tersebut seperti menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Amiruddin memandang perlu ada Perpres. Nantinya Perpres ini bisa menjadi landasan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam peraturan presiden. Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya,” tutur Amiruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Amiruddin mengingatkan upaya ini harus menjadi kebijakan negara yang pasti. Kebijakan ini harus dilandaskan pada paradigma bahwa pemulihan korban untuk mendudukkan korban sebagai pemangku hak bukan sebagai penerima bantuan.
“Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah,” jelas Amiruddin.
Dia juga menilai pentingnya pengawasan. Sebelumnya, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Presiden Republik Indonesia membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM), yang disahkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023. Namun Keppres ini berakhir pada Desember 2023, yang artinya sudah 3 (tiga) tahun tidak ada lagi.
“Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik,” kata Amiruddin.
(rdp/haf)




