Thursday, April 30, 2026
24.2 C
Indonesia

Bebas Kala Puasa, Fariz RM Disebut Sudah Menyesal dan Siap Move On


Jakarta,

Fariz RM disebut sudah menyesal sejak awal menjalani hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang ia jalani selama setahun terakhir.

Pengacara Fariz, Deolipa Yumara mengatakan bahwa musisi senior tersebut kini hanya ingin berfokus menjalani hidup dan pekerjaannya sebagai musisi.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fariz RM dijadwalkan akan bebas pada pertengahan Februari 2026, setelah menjalani hukuman sejak ditangkap pada Februari 2025 dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025.

“10 bulan penjara tambah 2 bulan, jadi 1 tahun sih sebenarnya. Jadi pas puasa ya? Iya, pas Februari ini dua minggu lagilah dia bebas,” kata Deolipa Yumara seperti diberitakan detikHot pada Senin (9/2).


“Penyesalannya sudah di awal. Sekarang dia tinggal melanjutkan ke depannya seperti apa kan hidup kan. Ya namanya dia musisi sama komposer, ya itulah lagi pekerjaannya,” kata Deolipa.

“Dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya musik. Orang musisi itu enggak pernah sampai ada pensiunnya, enggak pernah dia. Selalu panjang sampai dia mendekati kehidupan akhir,” lanjutnya.

Pada September 2025, Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Vonis diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memperberat vonis Fariz RM. Musisi itu disebut sudah berulang kali terjerat penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah Fariz RM berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi tersebut.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2025. Jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara. Namun banding tersebut ditolak oleh PT Jakarta.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada Desember 2025, MA memutuskan menolak kasasi dari Jaksa PN Jakarta Selatan dan memutuskan Fariz RM tetap dihukum 10 tahun penjara.

(end)


Sumber

Hot this week

Media Asing Tiba-Tiba Sorot Bali, Sebut Sampah sampai Tikus – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Media Asing...

Bangun 2 Kilang Bensin Baru, Produksi BBM RI Bisa Nambah 2 Juta KL

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bangun 2...

Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 30 April 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga LPG...

Diresmikan Prabowo, Ini Daftar 13 Proyek Hilirisasi Baru & Pemiliknya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Diresmikan Prabowo,...

Sukses Pakai EV di Tambang, Borneo Indobara Ungkap Persoalannya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sukses Pakai...

Topics

Media Asing Tiba-Tiba Sorot Bali, Sebut Sampah sampai Tikus – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Media Asing...

Bangun 2 Kilang Bensin Baru, Produksi BBM RI Bisa Nambah 2 Juta KL

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bangun 2...

Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 30 April 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga LPG...

Diresmikan Prabowo, Ini Daftar 13 Proyek Hilirisasi Baru & Pemiliknya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Diresmikan Prabowo,...

Sukses Pakai EV di Tambang, Borneo Indobara Ungkap Persoalannya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sukses Pakai...

Bantu Elektrifikasi Tambang, Kemenperin Janji Beri Insentif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bantu Elektrifikasi...

Bantu Tambang Adopsi EV, GM Group Siapkan Ragam Truk-Excavator

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bantu Tambang...

RI Bangun Proyek Hilirisasi Rp116 T, Duitnya dari Mana? Ini Kata Rosan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bangun...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img