Friday, May 1, 2026
23.9 C
Indonesia

Bos Pajak Buka Kontak Pengaduan Buat Layanan & Perilaku PNS DJP




Jakarta, – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi membuka saluran pengaduan masyarakat terkait keseluruhan layanan perpajakan. Tidak hanya soal pengaduan pelayanan, kini pengaduan diperluas mencakup pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan dan pengaduan kode etik, kode perilaku, serta disiplin pegawai.

Ketentuan ini, Bimo tetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 sejak 28 November 2025. Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2019 cakupan pengaduan sebatas terkait Pelayanan Perpajakan.

“Bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu peran serta aktif dari pegawai dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui melalui penyampaian pengaduan,” dikutip dari bagian menimbang Perdirjen Pajak 21/2025, Selasa (9/12/2025).

Dalam Pasal 1 Perdirjen Pajak 21/2025, disebutkan Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai yang selanjutnya disebut sebagai Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan, sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan serta disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, perlu ditetapkan tata cara penyampaian pengaduan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” sebagaimana tertulis dalam Perdirjen Pajak 21/2025.

Dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9 Perdirjen Pajak 21/2025, disebutkan saluran resmi pengaduan tiga masalah yang bisa dilaporkan langsung oleh masyarakat maupun pegawai pajak itu sendiri, berikut ini rinciannya:

Saluran Pengaduan Pelayanan Perpajakan

a. telepon: (021) 1500200;
b. surat elektronik: [email protected];
c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d. portal Wajib Pajak;
e. tatap muka melalui: Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. surat tertulis kepada: Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Saluran Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

a. telepon: (021) 1500200;
b. surat elektronik: [email protected];
c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d. portal Wajib Pajak;
e. tatap muka melalui: Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. surat tertulis kepada: Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Saluran Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai

a. telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;
b. surat elektronik: [email protected] dan/atau [email protected];
c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d. portal Wajib Pajak;
e. tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; dan
f. surat tertulis kepada: Direktur Jenderal Pajak; dan pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(arj/haa)

Sumber

Hot this week

Gak Usah Takut, Bos BULOG Ungkap Stok Minyakita Aman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gak Usah...

Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korut di Perang Rusia-Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kim Jong...

Komisi VIII DPR Desak 3 WNI Diduga Tawarkan Haji Ilegal Ditindak Tegas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi VIII...

PAM Jaya Kejar Cakupan Air Bersih Jakarta 90 Persen Tahun Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM Jaya...

Topics

Gak Usah Takut, Bos BULOG Ungkap Stok Minyakita Aman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gak Usah...

Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korut di Perang Rusia-Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kim Jong...

Komisi VIII DPR Desak 3 WNI Diduga Tawarkan Haji Ilegal Ditindak Tegas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi VIII...

PAM Jaya Kejar Cakupan Air Bersih Jakarta 90 Persen Tahun Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM Jaya...

Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Lakukan...

Kisah Korban KRL Maut Sempat Lompat Jendela, Gemetar Pulang Naik Ojol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kisah Korban...

Media Asing Tiba-Tiba Sorot Bali, Sebut Sampah sampai Tikus – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Media Asing...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img