Friday, June 26, 2026
27.1 C
Indonesia

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah ke Lapas Sukamiskin

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah ke Lapas Sukamiskin yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pindah ke Lapas Kelas I Sukamiskin yang sebelumnya berada di Lapas Kelas II A Bengkulu.

Pindahnya Rohidin Mersyah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin disebabkan oleh sejumlah alasan-alasan yang jelas salah satunya karena keluarga banyak di Jakarta atau luar Bengkulu.

“Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok,” kata kuasa hukum terpidana Rohidin Mersyah, Aan Julianda di Kota Bengkulu, Senin (23/2), dikutip dari Antara.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pemindahan Rohidin Mersyah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya tetap taat pada proses hukum serta menjalani sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol.

Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

(fra/antara/fra)



Sumber

Sedang Hangat

Bahlil Buka-Bukaan Sebut Gak Suka Impor, Ini Alasannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka-Bukaan...

Kredit Macet Pinjol Mepet Batas OJK, Jerat Gagal Bayar Belenggu Warga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kredit Macet...

Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Jetua Satgas Mitigasi PHK

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mensesneg Prasetyo...

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra: Selamat Sudah Sehat Kembali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi Mulai...

Usai di Maluku, Pemerintah Berburu Penambang Ilegal di Palu-Kaltim – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usai di...

Topik Terbaru

Bahlil Buka-Bukaan Sebut Gak Suka Impor, Ini Alasannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka-Bukaan...

Kredit Macet Pinjol Mepet Batas OJK, Jerat Gagal Bayar Belenggu Warga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kredit Macet...

Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Jetua Satgas Mitigasi PHK

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mensesneg Prasetyo...

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra: Selamat Sudah Sehat Kembali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jokowi Mulai...

Usai di Maluku, Pemerintah Berburu Penambang Ilegal di Palu-Kaltim – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usai di...

Harga Minyak Turun ke US$75 Meski Ada Kapal Diserang di Dekat Oman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Minyak...

Evolusi Tren Narkoba di Indonesia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Evolusi Tren...

Pemprov Sebut Pemerintah Izinkan 11 Titik Tambang Rakyat di Banten

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemprov Sebut...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories