Wednesday, November 4, 2026
26.7 C
Indonesia

Irma NasDem Desak PPN Pembalut Dihapus: Ini Kebutuhan Dasar Perempuan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Irma NasDem Desak PPN Pembalut Dihapus: Ini Kebutuhan Dasar Perempuan yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta –

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menanggapi isu terkait pembalut yang tengah ramai disorot terkena PPN 11%. Irma mendorong pemerintah untuk menghapus PPN tersebut.

Irma mengatakan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian dari pengeluaran rutin setiap bulan. Menurutnya, tak semestinya pembalut dikenai pajak.

“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan,” kata Irma kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurutnya, kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat. Dia mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara tak justru membebani masyarakat.

“Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu, jangan karena cari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat (perempuan) cari pajak pada komoditas yang tepat agar pemasukan negara signifikan, jangan sekedar dari pembalut, bukannya saat beli rakyat sudah dikenai pajak juga,” ujarnya.

Ketua DPP NasDem ini mengatakan pembalut bukanlah barang yang dapat dihindari penggunaannya oleh perempuan. Pasalnya, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan harus dipenuhi setiap bulan.

“(PPN) sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.

Dilihat dari situs MK, Senin (2/11), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.

Soal Pajak Pembalut

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10).

Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge.

Halaman 2 dari 2

(amw/zap)





Sumber

Sedang Hangat

Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Buruh Ungkap...

Kasatgas Tito Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan di Pidie Jaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasatgas Tito...

Listyo Sigit Tersangka, Pemerintah Belum Bahas Pengganti KSP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Listyo Sigit...

Menteri Maman Ingin Harga Tepung Dikendalikan agar Tak Bebani UMKM

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Maman...

Pakar Setuju RUU Perampasan Aset Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Setuju...

Topik Terbaru

Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Buruh Ungkap...

Kasatgas Tito Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan di Pidie Jaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasatgas Tito...

Listyo Sigit Tersangka, Pemerintah Belum Bahas Pengganti KSP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Listyo Sigit...

Menteri Maman Ingin Harga Tepung Dikendalikan agar Tak Bebani UMKM

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Maman...

Pakar Setuju RUU Perampasan Aset Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Setuju...

Menhan Minta Prajurit Yonif TP Kuasai Kemampuan Tempur-Pembangunan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menhan Minta...

KAI Tambah Pemberhentian KA Jarak Jauh di Jatinegara-Bekasi-Cikarang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KAI Tambah...

PDIP Puji Keberanian Internal Polri Bongkar Penyadapan Prabowo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PDIP Puji...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories