Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Buruh Minta Gaji Rp7,5 Juta Sebulan Bebas Pajak Penghasilan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Dengan usulan tersebut, pekerja bergaji hingga Rp7,5 juta tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan batas PTKP saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan sudah tak sesuai dengan perkembangan upah minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai kenaikan batas tersebut diperlukan agar pekerja, terutama yang menerima upah minimum, tidak terbebani pajak ketika memperoleh tambahan penghasilan dari lembur, bonus, maupun tunjangan hari raya (THR).
“Usulan kami PTKP-nya menjadi Rp7,5 juta. Setidak-tidaknya sama dengan PTKP senilai upah minimum tertinggi saat ini, sekitar Rp5,9 juta di Karawang dan Bekasi. Jadi, upah minimum di mana pun berlaku di seluruh Indonesia tidak terkena pajak,” ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (3/11).
Menurut Said, batas PTKP Rp4,5 juta ditetapkan ketika upah minimum di sejumlah daerah masih berada di bawah angka tersebut.
Saat ini, upah minimum di Karawang dan Bekasi telah mencapai sekitar Rp5,9 juta, sedangkan di Jakarta sekitar Rp5,8 juta.
Ia menilai batas PTKP seharusnya disesuaikan dengan kenaikan upah minimum tersebut. KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.
Said juga menyoroti pekerja dengan penghasilan yang berada sedikit di atas batas PTKP. Misalnya, buruh dengan gaji Rp4,5 juta yang mendapat tambahan upah lembur Rp50 ribu akan memiliki penghasilan Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu tersebut masuk dalam penghasilan kena pajak dan dikenai tarif PPh 21 sesuai ketentuan.
Kondisi serupa, menurutnya, dapat terjadi ketika pekerja menerima bonus atau THR. Tambahan penghasilan tersebut dapat memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar, termasuk karena penerapan tarif pajak progresif.
“Kalau buruh bergaji Rp4,5 juta per bulan, maka tidak kena pajak. Tapi begitu buruh lembur sedikit saja, katakan dapat Rp50 ribu, menjadi pendapatannya Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu itu kena pajak 5 persen,” ujarnya.
Said memperkirakan kenaikan PTKP memang dapat mengurangi penerimaan negara dari PPh 21. Namun, Said berpendapat pengurangan tersebut berpotensi diimbangi oleh kenaikan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) karena pekerja memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan.
Sebagai ilustrasi, jika batas PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp5,9 juta, pekerja memperoleh tambahan ruang penghasilan bebas pajak sebesar Rp1,4 juta per bulan. Said memperkirakan uang tersebut akan digunakan untuk konsumsi, sehingga aktivitas belanja dan penerimaan PPN berpotensi meningkat.
“Memang PPh 21 karena PTKP naik akan berkurang pendapatannya. Tapi PPN jadi naik karena ada Rp1,4 juta itu yang dibelanjakan. Istilahnya keluar kantong kiri, masuk kantong kanan,” ujar Said.
Ia menambahkan usulan kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta juga dimaksudkan untuk membantu memulihkan daya beli pekerja yang dinilai tertekan karena kenaikan harga barang dan jasa lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan wacana kenaikan PTKP masih dalam pembahasan untuk program pemerintah pada 2027.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyebut pembahasan kebijakan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji penyesuaian batas PTKP, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.
Menurut Juda, kenaikan PTKP berpotensi mendorong daya beli masyarakat, tetapi pemerintah masih mencari besaran yang tepat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana kenaikan PTKP karena dinilai dapat mengurangi beban pajak pekerja dan menjaga daya beli, khususnya kelompok kelas menengah.
(sfr/sfr)




