Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi II DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk Sebelum Reses yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Rencananya, pembentukan Panja akan dilakukan sebelum masa reses DPR.
“Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Aria Bima mengatakan masukan terkait revisi UU Pemilu sejauh ini sudah cukup menyeluruh. Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR juga telah merumuskan sekitar 12-14 persoalan yang mulai dituangkan dalam draf naskah akademik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya,” ujarnya.
“Dan mulai kita breakdown ke beberapa pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Pilpres,” sambung dia.
Aria menargetkan Panja sudah dibentuk sebelum masa reses. Diketahui, penutupan masa sidang I tahun sidang 2026-2027 pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Sebelum reses. Sebelum reses insyaallah dipastikan pembentukan Panja untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu,” tuturnya.
(amw/eva)




