Thursday, July 9, 2026
17.1 C
Indonesia

Prabowo Teken PP Pengupahan, Tetapkan Formula Baru Kenaikan Upah 2026


Jakarta,

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari ini, Selasa (16/12).

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia mengungkapkan Prabowo menetapkan formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujarnya.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” kata politikus PKS tersebut menambahkan.

Yassierli menjelaskan bahwa Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Selain itu juga, ada ketentuan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.

Pada tahun 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.

(fra/ldy/fra)


Sumber

Sedang Hangat

Pelaku Pengeboman Surga Orang Kaya Tewas Ditembak di Kepala – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelaku Pengeboman...

Penampakan Rumah di Sentul Bogor Digeledah Polri Terkait 3 Kasus Korupsi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Rumah...

Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Wujud Nyata Dukungan Presiden Prabowo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Ekraf...

Kejati DKI Jerat Bos Swasta Tersangka Belanja Rutin Kementerian PU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejati DKI...

Ramai Media Asing Sorot Kebakaran TPA Jatiwaringin – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ramai Media...

Topik Terbaru

Pelaku Pengeboman Surga Orang Kaya Tewas Ditembak di Kepala – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pelaku Pengeboman...

Penampakan Rumah di Sentul Bogor Digeledah Polri Terkait 3 Kasus Korupsi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Rumah...

Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Wujud Nyata Dukungan Presiden Prabowo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Ekraf...

Kejati DKI Jerat Bos Swasta Tersangka Belanja Rutin Kementerian PU

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejati DKI...

Ramai Media Asing Sorot Kebakaran TPA Jatiwaringin – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ramai Media...

9 Hari TPA Jatiwaringin Belum Padam, Petugas Doa Bersama dan Salat Minta Hujan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 9 Hari...

Kemnaker Prediksi Pendaftar Magang Hub Angkatan 2 Tembus 600 Ribu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemnaker Prediksi...

Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Polri Sita Uang Rp67,2 M

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geledah Kafe...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories