Jakarta, – Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR, bagi debitur terdampak bencana di tiga provinsi. Kebijakan ini diputuskan dalam sidang kabinet paripurna dan bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, serta pemulihan ekonomi daerah.
Selengkapnya dalam program Evening Up (Selasa, 16/12/2025) berikut ini.




