Thursday, October 8, 2026
18.6 C
Indonesia

5 Fakta Singapura Sita Aset Anak Taipan Sawit RI Surya Darmadi Rp1,9 T – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai 5 Fakta Singapura Sita Aset Anak Taipan Sawit RI Surya Darmadi Rp1,9 T yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Pengadilan Singapura memutuskan bahwa dana hampir mencapai 140 juta dolar Singapura (Rp 1,96 triliun) di sejumlah rekening bank, milik putra taipan kelapa sawit Indonesia Surya Darmadi, Bill Darmadi, akan tetap disita selama 12 bulan ke depan. Mengutip Channel News Asia (CNA), Rabu (7/10/2026), putusan pengadilan yang dipublikasikan pada hari Sabtu lalu.

Penyitaan ini berlaku secara sah meskipun Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) terbukti melakukan kelalaian prosedural. Berikut adalah deretan fakta-fakta di balik kasus penyitaan aset raksasa tersebut:

1.Jejak Aliran Dana Gelap ke Singapura

Investigasi CPIB mengungkap bahwa dana dalam jumlah besar telah mengalir dari berbagai perusahaan Indonesia yang terkait dengan sang ayah, Surya Darmadi, ke rekening bank milik perusahaan Bill Darmadi yang didirikan di Singapura. Di antaranya Rich Asian dan Palmbridge.

Hakim Distrik Shen Wanqin membeberkan bahwa uang tersebut kemudian bermuara langsung ke rekening bank pribadi Bill. “Sebagian besar dana yang disita dibenarkan karena ada dasar yang masuk akal untuk menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ungkapnya.

2.Rekam Jejak Kejahatan Sang Ayah

Penyitaan rekening Bill pada 17 Mei 2023 lalu bermula dari penyelidikan CPIB mengenai dugaan apakah “ia membantu menahan hasil kejahatan ayahnya”. Surya Darmadi sendiri adalah pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro Group yang telah divonis bersalah di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda rekor Rp 41,9 triliun atas kejahatannya mengoperasikan bisnis perkebunan tanpa izin. Ia juga menyuap pejabat untuk mengonversi kawasan hutan sejak 2003 hingga 2022.

3.Kelalaian Fatal Lembaga Antikorupsi

Namun kelalain terjadi di lembaga antikorupsi Singapura. Berdasarkan undang-undang, CPIB sejatinya diwajibkan untuk melaporkan penyitaan kepada hakim dalam waktu satu tahun, atau selambat-lambatnya pada 17 Mei 2024.

Namun, lembaga tersebut gagal memenuhi tenggat waktu dan baru melaporkannya pada 24 Maret 2025. Keterlambatan selama sekitar 10 bulan ini membuat CPIB secara teknis tidak memiliki otoritas hukum yang sah untuk terus menjalankan kendali atas dana tersebut pada periode transisi itu.

4.Hak Keadilan Sang Anak Dilanggar

Selain keterlambatan pelaporan, Hakim Shen juga menemukan bahwa hak Bill Darmadi untuk didengarkan telah dilanggar secara signifikan. Ini terkait permohonan perpanjangan penyitaan tahun 2025.

CPIB terbukti tidak memberi tahu Bill tentang permohonan tersebut maupun memberinya laporan terkait, sehingga ia sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan representasi sebelum perintah dikeluarkan. CPIB baru menyerahkan laporan tersebut kepadanya pada 30 April 2026.

“Kelalaian itu signifikan dan tidak boleh terulang,” tegas Shen.

“Hak untuk didengarkan memberi seseorang yang memiliki kepentingan atas properti yang disita kesempatan yang berarti untuk menanggapi penyitaan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Meski pengacara Bill dari firma hukum Drew & Napier berargumen bahwa kegagalan CPIB melaporkan penyitaan pada waktunya membuat penyitaan lanjutan menjadi ilegal dan dana harus dikembalikan, Hakim Shen menolak keras tuntutan tersebut. Penyerahan laporan pada akhirnya tetap membawa penyitaan tersebut ke dalam yurisdiksi pengawasan pengadilan.

“Periode kendali tidak sah sebelumnya, dengan sendirinya, tidak menjamin pengembalian dana sekarang,” pungkas hakim.

Ada pengecualian untuk dana sebesar 11,2 juta dolar Singapura (Rp 156,8 miliar) yang saat ini belum dapat ditelusuri ke aliran dana kejahatan Surya. Kendati demikian, jumlah tersebut juga akan tetap disita karena masih menjadi subjek proses peradilan Pengadilan Tinggi yang jadwal sidangnya akan diumumkan di kemudian hari.

(tps/sef)

Sumber

Sedang Hangat

FOTO: Penampakan Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Penampakan...

Wapres Anak Mantan Presiden Diselidiki, Terkait Dana China-Hong Kong – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wapres Anak...

Momen Menko PMK Sugiono Santap MBG Bareng Siswa SDN di Cibinong

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Momen Menko...

PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PLN dan...

74.000 Tewas, Konflik Belum Usai – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 74.000 Tewas,...

Topik Terbaru

FOTO: Penampakan Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Penampakan...

Wapres Anak Mantan Presiden Diselidiki, Terkait Dana China-Hong Kong – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wapres Anak...

Momen Menko PMK Sugiono Santap MBG Bareng Siswa SDN di Cibinong

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Momen Menko...

PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PLN dan...

74.000 Tewas, Konflik Belum Usai – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 74.000 Tewas,...

Subsidi Ditambah Rp3 Juta, Jemaah Haji 2027 Wajib Lunasi Rp23 Juta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Subsidi Ditambah...

Ada Subsidi Rp3 Juta, Calon Jemaah Lunasi Biaya Haji Rp23,2 Juta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ada Subsidi...

AHY Respons Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AHY Respons...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories