Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamendes Sebut BUM Desa Instrumen Penting Bangun Kemandirian Ekonomi Desa yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mengatakan BUM Desa adalah salah satu instrumen penting untuk membangun kemandirian ekonomi desa. BUM Desa harus mampu mengelola potensi desa, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa.
Karena itu, ukuran keberhasilan BUM Desa bukan hanya dari omzet, aset, dan keuntungan yang diperoleh. Menurutnya, keberhasilan juga terlihat dari seberapa besar masyarakat mengetahui, mempercayai, menggunakan, dan merasakan manfaat keberadaan BUM Desa.
“Tapi seberapa besar masyarakat tahu, percaya, menggunakan, dan rasakan manfaat dari keberadaan BUM Desa,” kata Ariza dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia katakan saat membuka sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUM Desa dalam Mengelola Media Digital. Kegiatan tersebut digelar di Janti Park, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (26/8) kemarin.
Di Kabupaten Klaten, kata Ariza,terdapat beragam BUM Desa yang mengelola wisata air, pasar desa, air bersih, kuliner, internet, perdagangan, jasa, peternakan, perikanan, hingga pengelolaan sampah. Potensi tersebut perlu dimaksimalkan dan diperkenalkan secara luas agar lebih dikenal masyarakat hingga investor.
Menurut Ariza, media digital menjadi pasar sekaligus etalase baru bagi BUM Desa. Kehadiran media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, website, dan kanal digital lainnya dapat membuka akses agar masyarakat lebih luas mengetahui aktivitas dan potensi BUM Desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa. Pedoman tersebut diharapkan membantu BUM Desa mengelola komunikasi dan publikasi secara lebih mudah.
Pedoman ini memberikan arah bagaimana BUM Desa dalam menyampaikan informasi secara akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ariza berharap pelatihan peningkatan kapasitas dalam mengelola media digital dapat membuat BUM Desa semakin dikenal masyarakat desa, konsumen, pemerintah daerah, hingga pasar nasional.
Ariza kemudian berdialog dengan Pengelola BUM Desa untuk mengumpulkan informasi mengenai kondisi di lapangan. Sejumlah pengelola menyampaikan persoalan, seperti kebutuhan subsidi agar harga pakan ternak lebih terjangkau serta perlunya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengelola BUM Desa, salah satunya dalam manajemen pengelolaan.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Andi Nita Arie mengatakan pelatihan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang merupakan pengelola BUM Desa di Kabupaten Klaten dan Boyolali.
Andi Nita berharap dengan adanya pelatihan maka pengelola BUM Desa dapat melakukan publikasi potensi desa yang dimiliki melalui media digital.
“Pengelola BUM Desa diharapkan bisa lakukan publikasi secara terencana dan konsisten yang akhirnya meningkatkan promosi produk dan layanan hingga partisipasi masyarakat,” kata Andi Nita.
Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi para pengelola BUM Desa dalam memanfaatkan media digital untuk publikasi potensi hingga promosi desa.
Selain itu juga digelar sosialisasi dan uji praktek publikasi BUM Desa oleh Tim Jaring Indonesia. Dalam sesi tersebut, pengelola BUM Desa belajar secara langsung menggunakan website untuk melakukan publikasi potensi, promosi, hingga pemberitaan kegiatan BUM Desa.
Para peserta juga diberikan pelatihan pengelolaan media sosial agar dapat memaksimalkan publikasi digital BUM Desa. Pelatihan ini didukung penuh oleh mitra pembangunan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebagai informasi acara ini turut dihadiri oleh Kepala Pusbangjak Kemendes PDT Agus Kuncoro, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas PMD Klaten Wahyuni Sri Rahayu, Perwakilan Biro Hukum Setjen Kemendes, Kepala Desa Janti Tri Prakoso dan Direktur BUMDesa Jaya Janti Didik Setiawan.
(anl/ega)




