Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Polisi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir detikBali, Rabu (26/8/2026), tiga anggota DPRD TTU itu ialah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8).
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
“Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dokter Icha, pada Senin, 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka,” jelas Henry.
Setelah penetapan tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut. Proses administrasi itu dijadwalkan dilakukan pada pekan ini.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry.
Baca selengkapnya di sini.
(amw/rfs)




