Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset RI yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah untuk memperketat naturalisasi menjadi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) demi melindungi aset nasional.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas untuk memperketat naturalisasi. Menurut dia, pemberian status WNI tak boleh hanya didasarkan status atlet maupun ikatan pernikahan.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,” kata Willy dalam keterangannya, Minggu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Bukan hanya dari status, tetapi juga budaya, sosial, hingga falsafah negara Pancasila.
“Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” katanya.
Di Australia, kata Willy, WNA yang mau menjadi warga negara diberi syarat residensi panjang, kontribusi ekonomi atau pajak, dan ujian integrasi budaya.
Di Swiss, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural.
“Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” katanya.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumya mengumumkan bakal memperketat proses naturalisasi untuk melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri.
Supratman mengaku menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia, tanpa menyertakan anggota keluarga inti.
“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” kata dia, Jumat (7/8).
(pta/pta)




