Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bocoran Rosan soal Porsi Kepemilikan Danantara di BEI yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi kepemilikan Danantara di Bursa Efek Indonesia (BEI) berkisar 5-10 persen.
Rosan mengungkapkan saat ini pihaknya masih membahas porsi kepemilikan saham yang akan diambil menyusul terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
“Kita sedang bicarakan, tapi mungkin antara 5-10 persen,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Rosan saat ditanya mengenai porsi Danantara dalam skema demutualisasi BEI.
Rosan menegaskan porsi kepemilikan Danantara tidak akan mencapai angka 30-40 persen yang sebelumnya muncul dalam pembahasan mengenai calon pemegang saham BEI.
“Mungkin ada pihak lain, mungkin ada dari pihak kementerian lain, Kemenkeu atau yang lain. Kita bersama-sama bisa sampai 30-40 persen, tapi porsi Danantara mungkin 5-10 persen,” jelas Rosan.
Menurut Rosan, kisaran kepemilikan 30-40 persen yang disebut Rosan merupakan total porsi sejumlah pihak, bukan kepemilikan Danantara secara sendiri.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya dimiliki anggota bursa menjadi kepemilikan yang lebih luas.
OJK sebelumnya menyatakan skema tersebut diarahkan untuk memperkuat modernisasi bursa, membuka peluang kemitraan strategis dengan bursa global, serta meningkatkan kapasitas pengembangan industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK membuka kemungkinan bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai mitra strategis, termasuk lembaga negara, untuk memiliki saham di atas batas normal dengan persetujuan OJK.
“Secara kaidah nanti tentu, sama seperti yang lain, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan. Tapi jangan lupa, kita juga membuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, tentu termasuk representasi dari lembaga negara untuk dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan tersebut,” ujar Hasan pada Agustus lalu.
(lau/sfr)




