Monday, July 20, 2026
20.8 C
Indonesia

Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan yang sedang hangat diperbincangkan.

Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari,” demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

Halaman 2 dari 2

(haf/knv)





Sumber

Sedang Hangat

Waka Komisi VIII DPR Kutuk Keras Kasus Kakek Cabuli 32 Murid SD: Keji!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Kemenkeu...

Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Jurnalis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pernyataan Hotman...

Dunia Fokus Piala Dunia, Ribuan Warga Israel Serbu Perbatasan Gaza – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dunia Fokus...

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Status Tersangka Digelar Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sidang Putusan...

Topik Terbaru

Waka Komisi VIII DPR Kutuk Keras Kasus Kakek Cabuli 32 Murid SD: Keji!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Kemenkeu...

Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Jurnalis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pernyataan Hotman...

Dunia Fokus Piala Dunia, Ribuan Warga Israel Serbu Perbatasan Gaza – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dunia Fokus...

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Status Tersangka Digelar Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sidang Putusan...

Menteri Dody Pastikan SR di Bali Siap Dukung Kegiatan Belajar Mengajar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Dody...

Polisi Bantu Bebaskan 2 WNI Operator Scamming Online di Myanmar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Bantu...

Anomali Banjir di Tengah Kemarau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anomali Banjir...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories