Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pernyataan Hotman Paris Rendahkan Profesi Jurnalis yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Ia mengatakan kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
Herik menyebut tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik.
Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.”
Sementara dalam Pasal 3 disebutkan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya
IJTI menghimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Selain itu, IJTI mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
“Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik,” ujarnya.
Hotman Paris sebelumnya menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat 17 Juli lalu.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.
(yoa/wis)
Add
as a preferred
source on Google




