Tuesday, July 21, 2026
18.5 C
Indonesia

DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unsur aparat tersebut khususnya dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.



“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

Selain itu, kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.

Bimo mengungkapkan pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia. Langkah ini untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.

Pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” ujar Bimo.

Sementara, pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” terang Bimo.

Adapun kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

(sfr)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Lombok...

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Bulan Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka...

Damkar Ralat Penyebab Kebakaran TPA Benowo: Bukan Karena Flare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Damkar Ralat...

2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 WNI...

Israel Pakai Buaya Nil untuk Jaga Tahanan Palestina – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Israel Pakai...

Topik Terbaru

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Lombok...

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Bulan Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka...

Damkar Ralat Penyebab Kebakaran TPA Benowo: Bukan Karena Flare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Damkar Ralat...

2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 WNI...

Israel Pakai Buaya Nil untuk Jaga Tahanan Palestina – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Israel Pakai...

Mahasiswa King’s College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mahasiswa King's...

Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Sebut...

79 Napi Lapas Makassar Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 79 Napi...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories