Tuesday, July 21, 2026
18.5 C
Indonesia

Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Status Tersangka Digelar Hari Ini

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Status Tersangka Digelar Hari Ini yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Sidang putusan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Senin (20/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB.

Berikut ini petitum yang disampaikan Roy Suryo dalam praperadilan terkait status tersangka:

Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
3. Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
4. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
5. Menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
6. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
7. Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
8. Menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo.
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

Halaman 2 dari 2

(mib/maa)





Sumber

Sedang Hangat

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Lombok...

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Bulan Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka...

Damkar Ralat Penyebab Kebakaran TPA Benowo: Bukan Karena Flare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Damkar Ralat...

2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 WNI...

Israel Pakai Buaya Nil untuk Jaga Tahanan Palestina – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Israel Pakai...

Topik Terbaru

Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Lombok...

Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Bulan Depan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Buka...

Damkar Ralat Penyebab Kebakaran TPA Benowo: Bukan Karena Flare

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Damkar Ralat...

2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 WNI...

Israel Pakai Buaya Nil untuk Jaga Tahanan Palestina – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Israel Pakai...

Mahasiswa King’s College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mahasiswa King's...

Bahlil Sebut Putusan MK Tak Anulir Ormas-Kampus Pemegang IUP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Sebut...

79 Napi Lapas Makassar Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 79 Napi...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories