Monday, July 20, 2026
25.3 C
Indonesia

Pertamina Buka Suara soal Larangan Suzuki Thunder Isi BBM di SPBU

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina Buka Suara soal Larangan Suzuki Thunder Isi BBM di SPBU yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal larangan bagi motor jenis Suzuki Thunder untuk mengisi BBM di sejumlah SPBU.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun mengungkap larangan tersebut merupakan kebijakan masing-masing SPBU.

Ia mengatakan pada prinsipnya Pertamina mendukung pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran, termasuk mengimbau kendaraan roda dua dan roda empat untuk menggunakan BBM subsidi secara wajar dan sesuai kebutuhan wajar atau normal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait merk tertentu, hal ini tidak menjadi batasan atau kekhususan, bahkan statement dari Ketua Umum Club Motor tersebut tidak mendapatkan kendala apapun dalam pengisian BBM-nya di SPBU, karena memang digunakan untuk kegiatan sehari-hari secara wajar, kata Roberth dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).



Ia tak menampik bahwa di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis motor tersebut dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi untuk mengisi BBM berulang kali.

“Hal ini yg membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merk tertentu,” imbuhnya.

Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi terpantau memasang pemberitahuan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan Suzuki Thunder, motor yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar.

Pemberitahuan ini terlihat dalam bentuk selebaran pemberitahuan yang ditempel di sekitar dispenser atau spanduk di tembok SPBU. Selain Thunder, pihak SPBU juga melarang motor bertangki modifikasi dan penggunaan jeriken untuk pembelian BBM.

Seperti dilaporkan detik pada Jumat (17/7), larangan ini ditujukan sebagai langkah mencegah dugaan penyalahgunaan BBM, mengantisipasi pembelian BBM berulang yang diduga untuk dijual kembali secara eceran dan menjaga distribusi tepat sasaran.

Berdasarkan pantauan larangan ini belum merata di sejumlah SPBU Jakarta dan Bekasi. Masih banyak pula SPBU yang tetap melayani Thunder selama tak ada indikasi pelanggaran.

Thunder dikenal kerap dipakai sebagian pedagang bensin eceran untuk mengumpulkan stok BBM karena kapasitas tangkinya lebih besar. Tak sedikit juga yang dimodifikasi agar membawa lebih banyak BBM.

Thunder merupakan motor sport jenis touring yang dijual sejak 1999 di Indonesia. Ada dua model Thunder di dalam negeri, yaitu 250 cc sejak 1999 kemudian discontinue pada 2005 dan 125 cc sejak 2004 kemudian stop produksi pada 2015.

Kedua model itu punya kapasitas tangki 15 liter mengingat desainnya untuk kebutuhan perjalanan jarak jauh.

Pengisian dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu antrean, pengendara lain kerap mengeluhkan lamanya pelayanan. Namun, belum ada aturan nasional yang melarang Thunder mengisi BBM.

(fln/pta)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Cara Baru DJP Intip Rekening Keluarga, Orang Kaya hingga Tokoh Publik – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cara Baru...

Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sudah Ada...

Penyaluran Kredit Baru Perbankan Naik 93 Persen per Q2

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penyaluran Kredit...

Bentrok Berdarah di Adonara NTT Dipicu Masalah Sengketa Wilayah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bentrok Berdarah...

Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5-12 Kg di Agen Resmi per 20 Juli 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Baru...

Topik Terbaru

Cara Baru DJP Intip Rekening Keluarga, Orang Kaya hingga Tokoh Publik – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cara Baru...

Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sudah Ada...

Penyaluran Kredit Baru Perbankan Naik 93 Persen per Q2

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penyaluran Kredit...

Bentrok Berdarah di Adonara NTT Dipicu Masalah Sengketa Wilayah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bentrok Berdarah...

Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5-12 Kg di Agen Resmi per 20 Juli 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Daftar Baru...

Aturan Baru! Kinerja ASN Bakal Diukur dari Kepuasan Masyarakat – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aturan Baru!...

Waka Komisi VIII DPR Kutuk Keras Kasus Kakek Cabuli 32 Murid SD: Keji!

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Waka Komisi...

DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Kemenkeu...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories