Sunday, October 18, 2026
18.3 C
Indonesia

Saham yang Dibeli Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana Rp30,98 M

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saham yang Dibeli Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana Rp30,98 M yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB, salah satunya adalah adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto, Bima Setiawan.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan sejumlah vendor lewat pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan senilai Rp30,98 miliar.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) sejumlah 150 juta lembar saham pada 30 Oktober 2026 dengan harga saham per lembar sekitar Rp206.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” kata Taufik.





Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya diperuntukkan menangani bencana.

Dalam kasus ini, DSP tersebut digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi DSP ini. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika

Taufik kemudian menjelaskan ada dua klaster dalam kasus ini. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik Suharyanto, Bima atau BMS.

Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Pada tersangka, KPK bakal menahan mereka selama 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Sementara itu, para tersangka dijerat hukuman dari berbagai pasal. Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

(knf/fra)

Sumber

Sedang Hangat

Orang Superkaya China Panik, Pajak Harta di Luar Negeri Diburu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Orang Superkaya...

Gubernur Sulteng Tegaskan Promosi ASN Harus Sistem Merit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gubernur Sulteng...

Rano Karno Ingin Namu Balai Kota Jadi Tempat ‘Ngeriung’ Warga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rano Karno...

Ambisi Memoles Jakarta hingga Menembus Panggung Kelas Dunia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ambisi Memoles...

Paus Leo XIV Kembali ke Vatikan Empat Hari Usai Operasi Kanker Paru

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paus Leo...

Topik Terbaru

Orang Superkaya China Panik, Pajak Harta di Luar Negeri Diburu – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Orang Superkaya...

Gubernur Sulteng Tegaskan Promosi ASN Harus Sistem Merit

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gubernur Sulteng...

Rano Karno Ingin Namu Balai Kota Jadi Tempat ‘Ngeriung’ Warga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Rano Karno...

Ambisi Memoles Jakarta hingga Menembus Panggung Kelas Dunia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ambisi Memoles...

Paus Leo XIV Kembali ke Vatikan Empat Hari Usai Operasi Kanker Paru

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Paus Leo...

Biaya Hidup Melonjak, Potret Chaos Kepung Penjuru Negeri – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Biaya Hidup...

Aceh Diselimuti Kabut Asap Kiriman dari Kalimantan dan Sumatera

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aceh Diselimuti...

Alat Makan dan Minum Mulai Rp12 Ribu, Cuma di Transmart Full Day Sale

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alat Makan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories