Wednesday, October 7, 2026
27.6 C
Indonesia

Royalti Pertunjukan Komersial Dibayar oleh Penyelenggara


Jakarta, —

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh puluhan musisi seperti Ariel Noah, Raisa, dan lainnya.

Salah satu poin penting adalah mengenai royalti dalam suatu pertunjukan komersial yang harus dibayar oleh penyelenggara, alih-alih penyanyi atau pelaku pertunjukan.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’.

Sebelum dikoreksi MK, Pasal tersebut berbunyi:”Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”

MK mengatakan yang menjadi persoalan selama ini adalah siapa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial.

Dalam poin pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

Penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir.

Sedangkan pelaku pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan suatu ciptaan dalam pertunjukan di depan penonton.

Enny mengatakan, jika dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bisa saja merujuk pada siapa pun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.

Dengan pemahaman demikian, frasa tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Adapun nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan.

MK memandang pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

Kendati demikian, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

(ryn/ugo)


Sumber

Sedang Hangat

Krisis Perumahan Menggila, Pemerintah Akhirnya Sahkan 2 Dekret Baru – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Krisis Perumahan...

4 WNI Kru Kapal Disandera Bajak Laut Somalia Lima Bulan Tiba di RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 WNI...

Mengupas Tuah Kemenko Baru Prabowo, Bawa Berkah atau Justru Bencana?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mengupas Tuah...

Chaos! Bak Medan Perang, 250.000 Pelajar Turun ke Jalan Tuntut Hal Ini – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Chaos! Bak...

PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia Disahkan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PDIP Ungkap...

Topik Terbaru

Krisis Perumahan Menggila, Pemerintah Akhirnya Sahkan 2 Dekret Baru – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Krisis Perumahan...

4 WNI Kru Kapal Disandera Bajak Laut Somalia Lima Bulan Tiba di RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 WNI...

Mengupas Tuah Kemenko Baru Prabowo, Bawa Berkah atau Justru Bencana?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mengupas Tuah...

Chaos! Bak Medan Perang, 250.000 Pelajar Turun ke Jalan Tuntut Hal Ini – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Chaos! Bak...

PDIP Ungkap Alasan Dukung RUU Satu Data Indonesia Disahkan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PDIP Ungkap...

160 Lansia di Kota Bogor Dapat Bantuan Becak Listrik Gratis Presiden Prabowo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 160 Lansia...

Putusan MK Soal Gugatan Ijazah Gibran – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Putusan MK...

GAPKI Usul Kebijakan Biofuel Fleksibel, Sawit Bisa Dialihkan ke Ekspor

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai GAPKI Usul...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories