Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Bantah soal Pemberian Uang Rp30 Juta yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo membantah keterangan pengusaha minuman beralkohol, Benny Tan, yang mengaku memberikan tiga gepok uang berjumlah Rp30 juta kepada kliennya.
“Tim advokat Budiman Bayu Prasojo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo terkait perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata tim penasihat hukum dalam keterangannya, Senin (5/9) malam.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Benny memang menyatakan uang Rp30 juta tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu, kata dia, sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.
Jaksa awalnya menggali perihal perkenalan Benny dengan Budiman. Benny mengatakan sempat dihubungi oleh orang tak dikenal untuk main ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan pertama, menurut pengakuan Benny, pembahasan hanya berkutat soal pasar dan penerimaan negara. Namun, seiring waktu berjalan, ada permintaan uang yang diklaim untuk penanganan bencana banjir di Aceh.
“Apa isi teleponnya?” tanya jaksa KPK, M Takdir Suhan, di muka persidangan.
“Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, pak Bayumenanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor,” terang Benny.
Dengan inisiatifnya, Benny memberikan dana CSR sejumlah Rp30 juta dalam bentuk tunai atau cash. Uang itu diberikan dalam 3 gepok.
“Berapa yang saksi kasih?” tanya jaksa.
“Rp30 juta,” jawab Benny.
“Nah, ini pas datang kasih langsung kepada pak Bayumaksudnya?” lanjut jaksa.
“Benar,” jawab Benny.
“Berapa gepok?” timpal jaksa.
“Tiga gepok berarti ya; 10 10 10 (dalam nominal juta)” jawab Benny.
“Inisiatif bawa uang tunai, kenapa tidak yang tadi pakai mobile banking atau apa, kenapa?” tanya jaksa mendalami.
“Ya inisiatif saya sendiri saja,” jawab Benny.
Budiman Bayu Prasojo dihadapkan ke pengadilan atas kasus dugaan korupsi bersama-sama dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700 dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai.
John Field, Dedy Kurniawan dan Andri sudah berstatus Terpidana.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Terhadap perkara Budiman, jaksa akan membawa 25 orang saksi, 2 ahli, dan 382 item barang bukti ke dalam persidangan.
(ryn/fra)



