Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Beri Keringanan Kredit Buat Korban Gempa NTT hingga 3 Tahun yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dampak bencana terhadap kemampuan debitur memenuhi kewajibannya serta kondisi industri jasa keuangan di daerah terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara daring, Senin (5/10).
Perlakuan khusus tersebut diberikan kepada debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di NTT. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Friderica menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terdampak Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana.
“Penerapan perlakuan khusus dimaksud berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian,” tambah Friderica.
Friderica mengatakan perlakuan khusus tersebut mencakup sejumlah ketentuan. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar terhadap kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
“Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,” jelas Friderica.
Ketiga, OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Kualitas kredit atau pembiayaan baru tersebut dinilai secara terpisah dan tidak menerapkan konsep one obligor.
(lau/sfr)




