Wednesday, September 2, 2026
17.7 C
Indonesia

Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50% yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Pedagang online berkategori usaha mikro kecil (UMK) yang menjual produk lokal bisa mendapatkan potongan biaya administrasi e-commerce sebesar 50 persen.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan aturan pemberian diskon ini diterapkan oleh seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

“Ini adalah bentuk insentif agar usaha mikro dan kecil di Tanah Air mendapatkan perlindungan dan keringanan biaya produksi. Secara prinsip, e-commerce sudah setuju,” ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman mengilustrasikan jika pelaku UMK menjual produk seharga Rp100 ribu di e-commerce, biasanya terdapat potongan biaya layanan sekitar Rp20 ribu.



Biaya layanan tersebut pada dasarnya terbagi menjadi dua komponen utama, yakni biaya promosi dan biaya administrasi.

Maman mengungkap porsi biaya administrasi umumnya memakan 40 hingga 50 persen dari total biaya layanan Rp20 ribu itu atau sekitar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.

[Gambas:Youtube]

Dari nominal biaya administrasi itulah pemerintah mewajibkan pihak e-commerce untuk memberikan diskon sebesar 50 persen khusus bagi penjualan produk buatan dalam negeri.

“Jadi, supaya usaha mikro dan kecil bisa ada nafas lah, biaya produksinya mereka enggak terlalu tinggi,” ujar Maman.

Saat ini, pemerintah bersama pihak e-commerce masih merampungkan proses integrasi teknis antara sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem milik e-commerce.

Setelah persoalan tersebut selesai, Maman akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM agar program insentif ini bisa langsung diimplementasikan.

Kepmen tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Cara Memperolah Potongan Biaya Admin

Untuk memperoleh biaya admin, seller usaha mikro kecil (UMK) terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM.

Dalam pengajuan tersebut, seller UMK perlu mencantumkan nama platform PMSE, ID merchant atau username, daftar SKU, nama produk, serta nomor atau tanggal sertifikat produk jika tersedia.

Setelah permohonan diajukan, SAPA UMKM melakukan verifikasi tahap pertama untuk memeriksa persyaratan administratif UMK.

Verifikasi mencakup status UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau validitas data pada SAPA UMKM serta self-declare pemenuhan tujuh butir kewajiban UMK sesuai Pasal 3 ayat (2) Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2025.

Hasil verifikasi kemudian dikirimkan kepada platform PMSE untuk dilakukan verifikasi tahap kedua.

Pada tahap kedua, platform PMSE memastikan seller telah terverifikasi sebagai UMK, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak termasuk dalam high risk user berdasarkan parameter anti-fraud.

Seller yang memenuhi persyaratan dapat menerima insentif selama tetap memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, seller tetap dalam skala UMK, hanya menjual produk dalam negeri, bukan high risk user, serta tidak sedang dalam proses penegakan hukum.

Penjual juga diwajibkan memiliki performa atau rekam jejak yang baik serta memenuhi standar produk seperti sertifikasi halal, BPOM, dan sebagainya, dengan grace periode enam bulan.

Setelah insentif diberikan, platform PMSE wajib menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulan kepada SAPA UMKM. Laporan ini mencakup ID merchant atau username serta nilai insentif yang diberikan.

Sementara itu, seller UMK penerima insentif juga wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan melalui SAPA UMKM, meliputi ID merchant atau username serta nilai omzet atau gross merchandise value (GMV).

Pelaksanaan program tersebut akan disertai monitoring dan evaluasi oleh Kementerian UMKM untuk memastikan penyaluran insentif berjalan sesuai ketentuan.

(dhz/ins)


Sumber

Sedang Hangat

Skandal Kecurangan Besar CPNS Terungkap, Negara Pecat 3.868 ASN – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Skandal Kecurangan...

Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Muhadjir Sebut...

Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Atensi...

Anggaran Kurang Rp 2 T Lebih, Kepala Basarnas Ungkap Dampaknya Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anggaran Kurang...

Topik Terbaru

Skandal Kecurangan Besar CPNS Terungkap, Negara Pecat 3.868 ASN – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Skandal Kecurangan...

Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Muhadjir Sebut...

Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Atensi...

Anggaran Kurang Rp 2 T Lebih, Kepala Basarnas Ungkap Dampaknya Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anggaran Kurang...

Asa Warga dari Sisa 114 Rumah Hangus Terbakar di Gambir Jakpus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Asa Warga...

SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SKK Migas...

Komisi X DPR Desak Tata Kelola Penerimaan Maba Dievaluasi Buntut Kasus Unsoed

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi X...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories