Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Israel Bikin Geger, Usul Sandera Wanita & Anak Lebanon yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali memicu kontroversi setelah mengusulkan agar Israel menyandera perempuan dan anak-anak Lebanon sebagai cara untuk menekan kelompok Hizbullah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kabinet keamanan Israel pada Selasa (9/6/2026) waktu setempat, saat para menteri membahas perluasan operasi militer di Lebanon meski gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat telah diumumkan pada April lalu.
Menurut laporan Jerusalem Post, Ben-Gvir meminta pemerintah Israel mengambil langkah yang lebih agresif terhadap Hizbullah.
“Mari kita mulai berpikir di luar kotak tentang Hizbullah. Menaklukkan wilayah dan membunuh banyak teroris, tetapi juga menahan perempuan dan pemuda mereka dan membawa mereka ke penjara teroris. Itulah yang paling menyakitkan mereka,” ujar Ben-Gvir, seperti dikutip Middle East Monitor, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai sebagai seruan terbuka untuk menjadikan warga sipil sebagai alat tekanan terhadap kelompok bersenjata. Berdasarkan hukum humaniter internasional, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran penahanan atau tindakan represif untuk memaksa pihak lain mengambil keputusan tertentu.
Ben-Gvir sendiri dikenal sebagai figur sayap kanan garis keras di pemerintahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Ia memiliki rekam jejak kontroversial dan selama bertahun-tahun dikaitkan dengan ideologi gerakan Kach yang telah dilarang di Israel. Sejak bergabung dalam kabinet Netanyahu, Ben-Gvir juga memegang pengaruh besar terhadap sistem pemasyarakatan dan kebijakan keamanan dalam negeri Israel.
Usulan tersebut muncul di tengah laporan mengenai penahanan sejumlah warga sipil Lebanon oleh pasukan Israel sejak eskalasi konflik terbaru dimulai pada Maret lalu. Jumlah pasti warga yang ditahan belum diketahui, namun kelompok hak asasi manusia Israel, HaMoked, mencatat terdapat 1.316 orang yang saat ini ditahan berdasarkan Undang-Undang “Kombatan Ilegal” Israel.
Aturan yang pertama kali diberlakukan pada 2002 itu memungkinkan penahanan seseorang tanpa dakwaan resmi. Organisasi hak asasi manusia menilai regulasi tersebut telah digunakan secara luas terhadap warga Palestina di Gaza dan juga diterapkan terhadap tahanan asal Lebanon maupun Suriah.
Amnesty International menyebut regulasi itu membuka ruang bagi penahanan sewenang-wenang dan tanpa akses komunikasi, sementara Human Rights Watch memperingatkan bahwa aturan tersebut memungkinkan seseorang ditahan berdasarkan bukti rahasia tanpa proses hukum yang memadai.
Di saat yang sama, Israel terus melanjutkan operasi militernya di Lebanon meski kesepakatan gencatan senjata diumumkan pada 16 April. Menteri Pertahanan Lebanon, Michel Menassa, mengungkapkan bahwa Israel telah melancarkan hampir 3.500 serangan udara, 407 penghancuran terkontrol, dan enam operasi penghancuran di Lebanon selatan selama periode 17 April hingga 7 Juni.
Ketegangan yang terus meningkat juga menarik perhatian komunitas internasional. Kantor HAM PBB dijadwalkan mengirim tim penyelidik ke Lebanon untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan selama konflik berlangsung. Kepala HAM PBB, Volker Türk, mengatakan misi tersebut akan memeriksa dugaan pelanggaran oleh seluruh pihak yang terlibat dan mendokumentasikan temuan untuk pelaporan lebih lanjut.
Menurut laporan terbaru, perang Israel-Lebanon telah menewaskan lebih dari 3.600 orang dan memaksa lebih dari satu juta warga meninggalkan rumah mereka. Kondisi kemanusiaan juga terus memburuk akibat perang tersebut.
Â
(luc/luc)
Add
as a preferred
source on Google




