Wednesday, September 23, 2026
29.3 C
Indonesia

Melihat Warisan Utang BLBI Akhirnya Lunas Nyaris 3 Dekade

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Melihat Warisan Utang BLBI Akhirnya Lunas Nyaris 3 Dekade yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997-1998, pemerintah akhirnya melunasi utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).

Dengan pembayaran tersebut, surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun dinyatakan lunas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).



Namun, pelunasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah masih memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.

Berikut sejumlah fakta terkait utang BLBI yang akhirnya dilunasi pemerintah usai nyaris tiga dekade:

Krisis 1998, BLBI Digelontorkan

Perjalanan utang tersebut bermula dari krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang sistem keuangan Indonesia. Nilai tukar rupiah anjlok tajam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan BI kemudian melakukan penyelamatan terhadap perbankan. BI menggelontorkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang mengalami kesulitan.

Pada 2021, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut pada awalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan yang terdampak krisis.

“Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani dalam seremoni penguasaan aset eks BLBI pada Agustus 2021.

Dalam perkembangannya, pemerintah mengambil alih sejumlah kewajiban perbankan tersebut. Pembiayaan penanganan krisis juga dilakukan melalui penerbitan surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi beban pemerintah.

“Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya,” imbuh Sri Mulyani.

Utang Berlarut, Kasus Masuk Ranah Hukum

Di sisi lain, persoalan pengembalian dana BLBI kepada negara berlangsung panjang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000, terdapat persoalan pengelolaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan 28 bank penerima BLBI.

Kasus tersebut kemudian tidak hanya bergulir sebagai persoalan keuangan negara, tetapi juga masuk ke ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara terkait BLBI, dengan vonis perdana terhadap sejumlah pejabat Bank Indonesia dan pihak perbankan dijatuhkan pada 2003.

Upaya penagihan kewajiban kepada para obligor dan debitur pun terus berjalan lintas pemerintahan. Namun, lebih dari dua dekade setelah krisis, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Jakarta,

Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997-1998, pemerintah akhirnya melunasi utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).

Dengan pembayaran tersebut, surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun dinyatakan lunas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).



Namun, pelunasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah masih memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.

Berikut sejumlah fakta terkait utang BLBI yang akhirnya dilunasi pemerintah usai nyaris tiga dekade:

Krisis 1998, BLBI Digelontorkan

Perjalanan utang tersebut bermula dari krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang sistem keuangan Indonesia. Nilai tukar rupiah anjlok tajam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan BI kemudian melakukan penyelamatan terhadap perbankan. BI menggelontorkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang mengalami kesulitan.

Pada 2021, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut pada awalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan yang terdampak krisis.

“Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani dalam seremoni penguasaan aset eks BLBI pada Agustus 2021.

Dalam perkembangannya, pemerintah mengambil alih sejumlah kewajiban perbankan tersebut. Pembiayaan penanganan krisis juga dilakukan melalui penerbitan surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi beban pemerintah.

“Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya,” imbuh Sri Mulyani.

Utang Berlarut, Kasus Masuk Ranah Hukum

Di sisi lain, persoalan pengembalian dana BLBI kepada negara berlangsung panjang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000, terdapat persoalan pengelolaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan 28 bank penerima BLBI.

Kasus tersebut kemudian tidak hanya bergulir sebagai persoalan keuangan negara, tetapi juga masuk ke ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara terkait BLBI, dengan vonis perdana terhadap sejumlah pejabat Bank Indonesia dan pihak perbankan dijatuhkan pada 2003.

Upaya penagihan kewajiban kepada para obligor dan debitur pun terus berjalan lintas pemerintahan. Namun, lebih dari dua dekade setelah krisis, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Sumber

Sedang Hangat

Kata Dedi Mulyadi soal Isu Duet Gibran di Pilpres 2029

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata Dedi...

Debat Umum SMU PBB Ke-81 Resmi Dibuka, Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Debat Umum...

Trump Teken Kesepakatan Pemimpin Greenland & Denmark di PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Teken...

Breaking News! Tak Takut Dengan Trump, Presiden Iran Tiba di New York – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking News!...

Aktivis Perempuan Kritik Bebas Bersyarat Bechi: What Happened To That?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aktivis Perempuan...

Topik Terbaru

Kata Dedi Mulyadi soal Isu Duet Gibran di Pilpres 2029

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata Dedi...

Debat Umum SMU PBB Ke-81 Resmi Dibuka, Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Debat Umum...

Trump Teken Kesepakatan Pemimpin Greenland & Denmark di PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Teken...

Breaking News! Tak Takut Dengan Trump, Presiden Iran Tiba di New York – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking News!...

Aktivis Perempuan Kritik Bebas Bersyarat Bechi: What Happened To That?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aktivis Perempuan...

Airlangga Ungkap Rencana Kunjungan Presiden Uni Eropa ke RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Ungkap...

Delegasi AS-Iran Bertemu, Trump Beri Ultimatum Keras Lenyapkan Teheran – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Delegasi AS-Iran...

Kasus Influenza A dan ISPA Jatim Naik, Wagub Minta RS Siaga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Influenza...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories