Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KKP Sita 1.048 Ton Udang Impor Diduga Tak Sesuai Peruntukan di Jatim yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim).
Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah udang yang seharusnya diolah untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar domestik.
KKP menyebut pengawasan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP, Selasa (22/9).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Produk itu masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat.
Menurut Pung, udang yang masuk melalui Kawasan Berikat tersebut memiliki ketentuan peruntukan. Udang impor harus diolah dan kemudian diekspor kembali sehingga tidak diperuntukkan bagi pasar dalam negeri.
Dari hasil pengawasan, KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, KKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Pung mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh produk perikanan impor tersebut tidak didistribusikan ke pasar lokal.
Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat yang resah terhadap dugaan distribusi udang impor ke pasar domestik.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ujarnya.
Pung mengatakan langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk melindungi pasar serta pembudidaya udang dalam negeri dari masuknya produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan.
KKP selanjutnya akan melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi udang impor tersebut.
Pung menegaskan apabila ditemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Pung.
Dalam proses pengawasan dan pengamanan tersebut, Ditjen PSDKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
KKP mengatakan apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Youtube]
(lau/pta)




