Wednesday, September 16, 2026
20.4 C
Indonesia

KPK Sebut Fahd Arafiq ‘Residivis’: Kita Akan Maksimalkan Hukuman

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sebut Fahd Arafiq ‘Residivis’: Kita Akan Maksimalkan Hukuman yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta

KPK kembali menangkap politis Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). Ini ketiga kalinya Fahd terjerat kasus korupsi.

Kali ini, Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Posisi Fahd dalam kasus ini sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang berperan menampung uang suap.

Rentetan keterlibatan Fahd dalam perkara korupsi pun menjadi perhatian tersendiri bagi KPK. KPK memandang, bukan tidak mungkin Fahd akan dijatuhi hukuman lebih berat karena statusnya sebagai ‘residivis kasus korupsi’.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah ‘residivis’ begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, penyidik pun nantinya akan menyampaikan secara terbuka fakta hukum yang diperoleh serta besaran peran yang dimainkan Fahd dalam pusaran korupsi kali ini. Dia mengatakan, nantinya hal itu akan disampaikan dan menjadi tugas dari penutut umum.

“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK menyebutkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK mengatakan Fahd berperan sebagai penampung uang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan uang-uang ini berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Salah satu uang ini berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang itu disetorkan kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW) yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada seseorang bernama Arif Sugiyanto (ARF).

Selain temuan uang tersebut, KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” tutur Taufik.

Taufik mengatakan tersangka Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF). KPK juga menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

“Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” tutur Taufik.

Uang-uang yang terkumpul ini kemudian diserahkan ke Fahd A Rafiq yang berperan sebagai penampung uang dalam skandal di Kementerian ATR/BPN.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.

KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal usul hingga aliran uang korupsi tersebut. Sejauh ini, uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut empat orang tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/azh)

Sumber

Sedang Hangat

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Dalami...

NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai NATO Tembak...

IHSG Diproyeksi Bergerak Datar Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IHSG Diproyeksi...

Makkah Kena Alarm Perang, Saudi Jadi Titik Panas Baru di Timteng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Makkah Kena...

WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai WN Malaysia...

Topik Terbaru

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Dalami...

NATO Tembak Jatuh Drone Misterius Dekat Perbatasan Rusia, Milik Putin? – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai NATO Tembak...

IHSG Diproyeksi Bergerak Datar Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai IHSG Diproyeksi...

Makkah Kena Alarm Perang, Saudi Jadi Titik Panas Baru di Timteng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Makkah Kena...

WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F di Kasus Investasi Emas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai WN Malaysia...

Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa, Baru 16,77% Tuntas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Dorong...

Tugas dari Menkeu Baru Enggak Ada yang Berubah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tugas dari...

Ikan Nila Picu Bencara Besar, Tetangga RI Umumkan Situasi Darurat – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ikan Nila...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories