Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri Tegaskan Petugas Damkar Tak Perlu Minta Izin untuk Padamkan Karhutla yang sedang hangat diperbincangkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku terkejut petugas pemadam kebakaran (Damkar) harus meminta izin sebelum masuk ke area kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tito menilai petugas Damkar tak perlu meminta izin untuk memadamkan api.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Awalnya, Tito menyinggung kondisi karhutla di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” ujar Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menilai petugas pemadam kebakaran tak perlu meminta izin karena karhutla merupakan kondisi darurat. Menurutnya, petugas bisa melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kebakaran.
“Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin? Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghenti, mencegah atau menghentikan bencana itu,” ujarnya.
Tito mengatakan petugas bisa menerobos area yang terbakar ketika terjadi kebakaran. Dia mencontohkan tindakan pembongkaran bangunan yang menghalangi proses pemadaman.
“Yang kedua adalah KUHP yang melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access. Jadi melakukan tindakan apa pun boleh, itu sebagai alasan pemaaf ketika terjadi keadaan yang memang harus dilakukan,” tegas Tito.
Tito menegaskan petugas pemadam kebakaran tak perlu meminta izin saat akan memadamkan karhutla. Dia mengatakan pihak yang menghalangi petugas dalam menjalankan tugas bisa ditindak.
“Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tuturnya.
Halaman 2 dari 2
(amw/haf)




