Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
KPK mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi dalam pengusutan kasus ini.
“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut (adanya dugaan uang suap mengalir ke PT Summarecon Agung Tbk) didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menerangkan, saat ini penyidik memang baru menemukan tindak korupsi yang terjadi dilakukan oleh perseorangan, yakni oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR). Namun, kata dia, penyidik berpeluang mendalami adanya keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dari hasil suap pihak Adrianto kepada pejabat Kementerian ATR/BPN terhadap HGB lahan di Kabupaten Bogor.
“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” jelasnya.
“Kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” lanjutnya.
Terlebih, kata Taufik, kasus ini merupakan yang kedua kalinya menyeret pihak Summarecon. Dia mengatakan, sebelum pihak Summarecon juga sempat terseret kasus korupsi suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang membuat Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono terjaring OTT bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti pada 2023 silam.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah,” tutur Taufik.
Berikut daftar 8 tersangka:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Sekilas Kasus Summarecon di Jogja
Pada 2019, KPK melakukan OTT di Yogyakarta. OTT ini terkait suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Haryadi saat itu diamankan bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.
Proses penanganan perkara pun berlangsung. Sampai pada akhirnya, Agung Oon Nusihono selaku Vice President Summarecon Agung divonis 3 tahun penjara oleh hakim.
(kuf/azh)




