Saturday, April 4, 2026
26.9 C
Indonesia

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan selama 40 hari untuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).

Budi mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kuota haji dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses berjalan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke penuntutan,” ungkap dia.

“Termasuk dalam penyidikan perkara ini penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji,” sambungnya.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.

Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum para tersangka kasus korupsi.

“Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal,” katanya.

Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

(ryn/isn)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Hot this week

Breaking! PBB Konfirmasi 3 Personel TNI Jadi Korban Lagi di Lebanon

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking! PBB...

Trump Ajak Khamenei Gencatan Senjata, Iran Tolak Mentah-Mentah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Ajak...

Beri Hunian Layak, Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap & Huntara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Beri Hunian...

Pertamina NRE Gandeng USGBC, Perkuat Pengembangan Ekosistem Bioetanol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina NRE...

Prediksi Kemarau Panjang, 410 Ribu KK di Jatim Terancam Kekeringan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prediksi Kemarau...

Topics

Breaking! PBB Konfirmasi 3 Personel TNI Jadi Korban Lagi di Lebanon

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Breaking! PBB...

Trump Ajak Khamenei Gencatan Senjata, Iran Tolak Mentah-Mentah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Ajak...

Beri Hunian Layak, Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap & Huntara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Beri Hunian...

Pertamina NRE Gandeng USGBC, Perkuat Pengembangan Ekosistem Bioetanol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pertamina NRE...

Prediksi Kemarau Panjang, 410 Ribu KK di Jatim Terancam Kekeringan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prediksi Kemarau...

4 Fakta ASN Kementerian ‘Basah’ PU: Kebal Hukum-Rumah Pondok Indah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Fakta...

DPR RI Tegaskan Vonis Bebas Amsal Tak Bisa Banding

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DPR RI...

Hormuz Bukan Medan Mudah Bagi AS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hormuz Bukan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img