Saturday, October 24, 2026
27 C
Indonesia

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 40 Hari yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan selama 40 hari untuk mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).

Budi mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kuota haji dengan tersangka Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses berjalan, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

“Memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini, sehingga nanti bisa siap untuk dilakukan tahap dua masuk ke penuntutan,” ungkap dia.

“Termasuk dalam penyidikan perkara ini penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Penyelenggara Haji,” sambungnya.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan lebih dari 300 agen perjalanan haji dan umrah di hampir seluruh wilayah di Indonesia menerima kuota yang sudah diatur sebelumnya.

Budi memastikan penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum para tersangka kasus korupsi.

“Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan aset atau asset recovery. Kalau kita melihat hasil hitung dari BPK, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Tentu ini juga menjadi fokus bagi penyidik supaya nanti asset recovery dari perkara ini juga bisa optimal,” katanya.

Selain Yaqut dan Ishfah yang sudah ditahan, KPK pada Senin (30/3) kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

(ryn/isn)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Eks Wamenlu Dino Wanti-wanti Status RI di MSCI: Siasati, Bukan Dilawan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Wamenlu...

Kemendagri Dorong Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Dorong...

Jerit Hati Pedagang, Kabut Asap Palembang Bikin Kesehatan-Omset Turun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jerit Hati...

Menperin Dukung Gas RI Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menperin Dukung...

Menbud Dukung Kemajuan Ekosistem Perfilman RI Lewat Jakarta Film Week 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menbud Dukung...

Topik Terbaru

Eks Wamenlu Dino Wanti-wanti Status RI di MSCI: Siasati, Bukan Dilawan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Wamenlu...

Kemendagri Dorong Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemendagri Dorong...

Jerit Hati Pedagang, Kabut Asap Palembang Bikin Kesehatan-Omset Turun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jerit Hati...

Menperin Dukung Gas RI Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menperin Dukung...

Menbud Dukung Kemajuan Ekosistem Perfilman RI Lewat Jakarta Film Week 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menbud Dukung...

Kebakaran Lahan 7 Hektare di Palembang, Nyaris Sambar Rumah Warga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kebakaran Lahan...

RI Pangkas Pasokan Gas Singapura demi Kebutuhan Domestik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Pangkas...

Armada Milisi China Siap Siaga Usai Kapal Ikannya Diusir Taiwan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Armada Milisi...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories