Friday, August 7, 2026
22.2 C
Indonesia

Kemdikti Sebut Penulis Paper ‘Nobel MBG’ Cantumkan Nama Tanpa Persetujuan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemdikti Sebut Penulis Paper ‘Nobel MBG’ Cantumkan Nama Tanpa Persetujuan yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Beredarnya makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulisnya tengah menjadi perbincangan publik. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Kemendiktisaintek) mengungkap hasil investigasi awal terkait makalah tersebut.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh sejak 4 Agustus 2026. Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud,” bunyi keterangan tertulis Kemendiktisaintek yang dikirim langsung oleh Brian Yuliarto lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (7/8/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kemendiktisaintek juga melakukan penelusuran terhadap kampus penulis utama makalah tersebut yang berinisial DD. Hasilnya, DD telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut.

“Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi,” jelas Kemendiktisaintek.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Kemendiktisaintek memandang perlu memberikan penjelasan mengenai platform SSRN agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kemendiktisaintek memastikan SSRN bukan lembaga yang berwenang dalam proses penentuan Nobel Perdamaian.

“SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah,” sambung Kemendiktisaintek.

Kemendiktisaintek menjelaskan keberadaan suatu paper di SSRN tidak berarti isi maupun klaim yang dimuat di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel. Selain itu, pencantuman nama seseorang dalam sebuah paper di SSRN tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui atau memberikan persetujuan sebagai penulis.

“Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak Kemendiktisaintek.

Kemendiktisaintek menyebut proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, sementara identitas para nominator maupun nominasi yang diajukan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun. Kemendiktisaintek menambahkan bahwa penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul sebuah paper tidak dapat diartikan sebagai adanya nominasi resmi Nobel.

“Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Kemendiktisaintek memastikan tim investigasi akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh. “Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 3

(isa/imk)





Sumber

Sedang Hangat

ClientEarth & CPI Kolaborasi Perkuat Transisi Energi Berkeadilan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ClientEarth &...

Pemerintah Bakal Gabung Insentif Rp20 M Kota Terbersih dengan Adipura

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Bakal...

Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Pihak Swasta di Kasus TPPU Febrie

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Periksa...

Proyek Pertama Board of Peace di Gaza Siap Dibangun: Markas Militer – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Proyek Pertama...

Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Membangkang...

Topik Terbaru

ClientEarth & CPI Kolaborasi Perkuat Transisi Energi Berkeadilan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai ClientEarth &...

Pemerintah Bakal Gabung Insentif Rp20 M Kota Terbersih dengan Adipura

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Bakal...

Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Pihak Swasta di Kasus TPPU Febrie

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Periksa...

Proyek Pertama Board of Peace di Gaza Siap Dibangun: Markas Militer – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Proyek Pertama...

Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Trump Membangkang...

Airlangga Sebut 60 Persen Alumni Magang Nasional Direkrut Karyawan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Sebut...

Kematian Eks Istri Polisi Medan, Dokter Jelaskan Asal-usul Luka Lebam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kematian Eks...

Harga Biodiesel Naik Rp 14.924/L – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Biodiesel...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories