Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Sita Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sonjaya yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyitaan dilakukan pihaknya usai menemukan aset hasil korupsi MBG milik orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya itu.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Syarief mengatakan pihaknya masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana rasuah di kasus MBG.
Termasuk, kata dia, aset uang tunai yang diserahkan kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing hasil jual beli titik SPPG.
“Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PTÂ Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred
source on Google




