Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Masih Pelajari JC yang Diajukan Eks Waka BGN Sony Sonjaya yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kejagung RI menyampaikan masih mempelajari pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Termasuk, mengenai keterlibatan 41 nama yang dibeberkan Sony usai pemeriksaan hari ini.
“Ya jadi pendalaman pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan hari ini itu, selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik, ya,” terang Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
“Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini, ya,” lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief mengatakan, semua yang diterangkan oleh Sony dalam pemeriksaan hari ini akan diteliti kembali oleh pihak penyidik. Begitu juga dengan pengadaan kontrak CCTV dan sidik jari senilai Rp 300 miliar.
“Itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman, terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak,” ujar Syarief.
“Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” sambungnya.
Di sisi lain, Syarief mengatakan Kejagung menghargai upaya Sony berkeinginan menjadi JC guna membantu mengungkap perkara ini. “Kami menghargai, menghargai saudara SS yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murni, menyampaikan dalam pemeriksaan hari ini Sony kembali diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Krisna menyebutkan jumlah 26 nama tersebut berkembang menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, penambahan itu berkaitan adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. Dari itu, berkembang menjadi 41 nama yang diduga terkait.
“Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini‘, gitu loh. ‘Ini ada punya ini, ada punya ini‘. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga mengatakan Sony turut menyampaikan mengenai adanya kontrak sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint). Kontrak penyewaan dua alat tersebut senilai Rp 300 miliar.
“Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujar Krisna.
“Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir,” lanjutnya.
(kuf/eva)




