Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Bank Bayar Rp 697 M Gara-Gara Bunga Rekening Nasabah Kecil yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Bank of America melalui unit Merrill Lynch sepakat membayar US$39 juta atau sekitar Rp696,7 miliar. Ini untuk menyelesaikan gugatan kelompok (class action) dari nasabah yang menuding perusahaan memberikan bunga terlalu rendah atas dana tunai yang menganggur di rekening pensiun mereka.
Dokumen penyelesaian perkara tersebut diajukan pada Rabu di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat (AS). Kesepakatan itu masih membutuhkan persetujuan Hakim Distrik AS Valerie Caproni.
Dengan adanya penyelesaian tersebut, persidangan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026 dapat dibatalkan. Lalu bagaimana ini terjadi?
Bunga Hanya 0,05%-0,14%
Gugatan tersebut melibatkan nasabah Merrill Edge yang memiliki rekening online selama periode 15 Desember 2016 hingga 15 Maret 2020. Para penggugat menuduh Merrill Lynch melanggar perjanjian dengan nasabah karena secara otomatis memindahkan saldo kas mereka ke rekening deposito yang memberikan bunga di bawah tingkat yang dianggap wajar.
Menurut gugatan, rekening cash sweep tersebut hanya memberikan imbal hasil tahunan sekitar 0,05% hingga 0,14%. Pada periode yang sama, sejumlah perusahaan pialang lain disebut menawarkan bunga sekitar 2%.
Fitur cash sweep memungkinkan dana tunai yang belum diinvestasikan dalam rekening nasabah secara otomatis dipindahkan ke rekening tertentu sehingga tetap menghasilkan bunga. Merrill Lynch membantah melakukan pelanggaran dalam kesepakatan penyelesaian tersebut.
Bukan Kasus Pertama
Persoalan bunga rendah pada rekening cash sweep menjadi sasaran sejumlah gugatan terhadap bank dan perusahaan pialang besar di AS, terutama pada 2023 dan 2024 ketika suku bunga meningkat. Nasabah menilai bunga yang diberikan perusahaan tidak mengikuti kenaikan tingkat suku bunga pasar.
Dalam kasus lain, pengadilan federal Manhattan pada Februari 2026 memutuskan bahwa sebagian gugatan terhadap JPMorgan Chase terkait bunga rendah pada dana cash sweep dapat dilanjutkan. Sementara itu, pada 18 September 2026, hakim federal Manhattan lainnya memberikan persetujuan final terhadap penyelesaian senilai US$70 juta antara perusahaan pialang Oppenheimer & Co dan nasabahnya dalam perkara serupa.
Merrill Lynch sebelumnya juga menghadapi perhatian regulator terkait program cash sweep. Pada Januari 2025, Securities and Exchange Commission (SEC) menyatakan Merrill gagal memiliki dan menerapkan kebijakan yang dirancang secara memadai untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik nasabah ketika memilih opsi program cash sweep.
SEC menyebut, ketika suku bunga pasar meningkat pada periode 2022 hingga 2024, imbal hasil yang diterima sebagian nasabah dari program tersebut kerap jauh lebih rendah dibandingkan opsi lain yang tersedia. Merrill Lynch merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki Bank of America Corporation dan menjalankan bisnis broker-dealer serta penasihat investasi di AS.
(sef/sef)




