Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Dirut PPSJ Diproses Hukum Lagi, Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, harus berhadapan hukum lagi. Kali ini, ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan lima Terdakwa lain terkait pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020.
Lima Terdakwa lainnya ialah mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; mantan Direktur Utama PT AP, Rudy Hartono Iskandar; mantan Direktur Pengembangan PPSJ, Indra Sukmono Arharrys; mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ, Yadi Roby; serta Fiendy Heni Wijaya selaku wiraswasta.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengungkapkan perbuatan Yoory bersama para Terdakwa lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.
Menurut jaksa, angka kerugian negara tersebut merupakan nyata dan pasti telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh kantor audit akuntan publik.
“Dengan pengembalian uang muka sebagai tindak lanjut pembatalan PPJB yang dibayarkan oleh Fiendy sebesar Rp9,45 miliar, sehingga saldo nilai kerugian keuangan negara yang tersisa sebesar Rp70,55 miliar,” ujar Jaksa Azhary Arsyad Sulaiman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9) malam.
Jaksa mengungkapkan Yoory bersama dengan Indra dan Yadi telah bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy. Pasalnya, telah ada biaya komitmen sebelumnya yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.
Akan tetapi, persetujuan itu tanpa didahului verifikasi dan memastikan terpenuhinya persyaratan, serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi pembebasan lahan. Pembebasan lahan ini diperuntukkan untuk proyek hunian DP nol rupiah.
Selain itu, Yoory bersama Indra dan Yadi disebut secara sadar telah menyetujui pembayaran uang muka atau down payment (DP), meskipun syarat pembayaran yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dipenuhi.
“Terdakwa Yoory bersama-sama dengan Indra dan Yadi juga tidak memastikan persyaratan yang diajukan dalam memo internal awal sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan PPSJ melakukan pembayaran sebesar Rp80 miliar kepada Fiendy sebagai uang muka. Sementara total transaksinya atas pembelian lahan itu sejumlah Rp222,7 miliar.
Menurut jaksa, setelah mendapat pembayaran uang muka, Fiendy tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah.
Kewajiban dimaksud antara lain melakukan peningkatan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak menyertakan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selanjutnya, Fiendy mendapatkan saran dari Tommy untuk melakukan pembatalan pembayaran PPJB. Untuk prosesnya, dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama Rudy Hartono Iskandar selaku mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo.
Jaksa menyebut, perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Yoory dan para Terdakwa lain telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya, memperkaya Yoory sebesar Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, serta Fiendy Rp13 miliar.
Jaksa turut membeberkan penerimaan suap Rp15 miliar oleh Yoory. Jaksa menuturkan Yoory menerima suap itu dari Tommy setelah PPSJ melakukan pembayaran uang muka atas pembebasan lahan di Rorotan kepada Fiendy.
“Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” kata jaksa.
Kebiasaan dimaksud terkait dua pengadaan lahan di wilayah Jakarta Timur, yaitu di Pulo Gebang, Cakung dan Munjul, Cipayung. Pada dua pengadaan itu, Yoory meminta biaya komitmen sebesar 10 sampai 20 persen dari hasil penjualan atas pembebasan lahan tersebut.
Permintaan itu dilakukan Yoory dengan cara langsung menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Lalu, Tommy menyiapkan uang dengan menukar lebih dahulu dengan mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Yoory dan para Terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/fra)



