Publikpos.com – Medan – Proses tender proyek di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2026 yang tengah berlangsung melalui sistem LPSE kini menjadi sorotan tajam. Fokus pengerjaan pada proyek konstruksi, rehabilitasi bendung, serta pengadaan barang dan jasa lainnya diduga kuat telah dikondisikan oleh kelompok kepentingan tertentu.
Modus Operandi Oknum ‘B’
Aroma pengaturan tender ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial ‘B’, yang disebut-sebut merupakan pejabat di birokrasi pengadaan Pemprovsu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum B diduga mengintervensi Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan perusahaan tertentu tanpa melalui proses evaluasi dokumen yang benar sesuai ketentuan.
Indikasi kejanggalan terlihat dari pola penentuan pemenang:
- Harga Penawaran Tertinggi: Perusahaan yang dimenangkan justru seringkali memiliki harga penawaran tertinggi, yang secara logika administratif berpotensi merugikan keuangan negara.
- Manipulasi Dokumen: Muncul dugaan penggunaan dokumen yang tidak valid atau “mengada-ada” guna meloloskan verifikasi teknis secara formalitas saja.
Intervensi dari “Lingkaran Lantai 10”
Oknum B disinyalir tidak bergerak sendiri. Kuat dugaan ia merupakan kepanjangan tangan dari kelompok yang berada di lingkaran internal Lantai 10 Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di tingkat akar rumput (grass root), isu mengenai perintah langsung dari pihak-pihak di Lantai 10 untuk mengatur paket proyek ini telah menjadi rahasia umum.
Penyimpangan ini sangat disayangkan mengingat preseden hukum sebelumnya terkait tindak pidana korupsi yang menyeret terpidana Topan G. seharusnya menjadi pelajaran bagi birokrasi Pemprovsu.
Keluhan Penyedia Jasa: “Jualan Paket” hingga 20%
P.S., perwakilan dari salah satu penyedia jasa konstruksi PT. PNP, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, peluang bagi kontraktor di luar lingkaran kekuasaan hampir tertutup rapat.
“Tidak ada lagi peluang mendapat pekerjaan secara jujur karena harus bersaing dengan kelompok orang nomor satu,” ujar P.S. Ia mensinyalir terdapat empat kelompok utama yang secara semena-mena mengintervensi hasil evaluasi dan melakukan praktik “jualan paket” dengan komitmen fee mencapai 20%.
Desakan Aksi Nyata
Melihat kondisi yang dinilai penuh praktik kolusi dan nepotisme ini, Gubernur Sumatera Utara diminta segera turun tangan untuk membersihkan birokrasi pengadaan dari intervensi oknum. Selain itu, pihak penyedia jasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memantau dan memeriksa aliran proyek di Pemprovsu guna mencegah kebocoran anggaran yang lebih besar akibat praktik korupsi terstruktur ini.
t.t





