Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bos DJP Blak-blakan soal Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto blak-blakan soal pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Namun, Bimo menegaskan keterlibatan aparat itu hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan tersebut merupakan aturan internal DJP yang telah berlaku sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan DJP selama ini bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Namun, menurutnya, peran kedua unsur tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi lintas instansi, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan ataupun penagihan pajak.
“Salah satunya memang Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jadi perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” ujarnya.
Bimo menambahkan DJP saat ini lebih mengandalkan sistem digital dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, keterlibatan aparat kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan.
“Kehadiran (aparat) di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management), mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geo tagging, kita pakai Coretax kita,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila DJP membutuhkan klarifikasi terhadap informasi tertentu, pihaknya dapat berkoordinasi dengan aparat pembina kewilayahan maupun perangkat desa.
“Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” tutur Bimo.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam beleid tersebut dijelaskan pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua metode, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi kegiatan wajib pajak untuk menemukan subjek atau objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung.
Dalam pelaksanaan pengumpulan data lapangan, DJP mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai salah satu pendekatan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” demikian bunyi SE tersebut.
(lau/sfr)
Add
as a preferred
source on Google




