Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Masih Verifikasi Aset Sejumlah Pejabat, Segera Diumumkan di Situs LHKPN yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta – KPK menjelaskan sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum ditampilkan karena masih dalam tahap verifikasi. Proses ini bisa memakan waktu 60 hari kerja sejak batas akhir pelaporan LHKPN yaitu 31 Maret.
“Untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Jika LHKPN sudah lolos verifikasi dan dinyatakan lengkap, Budi mengatakan data itu akan ditampilkan di situs LHKPN KPK. Masyarakat bisa mengakses LHKPN tersebut pada laman yang sudah disediakan KPK.
“Di laman e-LHKPN kami juga sudah menyediakan sebuah menu yang bisa diklik oleh siapapun, oleh masyarakat, jika mengetahui ada sebuah laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar. Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi,” ujar Budi.
Adapun perihal LHKPN yang disampaikan KPK ini berkaitan dengan tim Indonesia Corruption Watch (ICW) yang hari ini bersurat ke lembaga antirasuah itu. ICW meminta KPK memberikan penjelasan soal LHKPN sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang belum ditampilkan.
“Secara spesifik kami bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata peneliti ICW Yassar Aulia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Berdasarkan catatan ICW, ada 38 anggota kabinet yang belum ditampilkan LHKPN-nya, ditambah Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Catatan ICW soal 38 orang di kabinet Merah Putih yang belum ditampilkan LHKPN-nya itu per tanggal 4 Mei 2026.
“Dari 38 anggota kabinet tersebut setidaknya kami melihat ada 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan,” sebutnya.
Yassar meminta KPK menjelaskan mengapa sejumlah LHKPN itu belum ditampilkan. Terlebih lagi sudah lebih dari satu bulan usai KPK menyebut Presiden dan Wakil Presiden sudah melaporkan LHKPN.
“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit. Harapannya paling lambat 31 Maret kemarin,” kata Yassar.
(ial/ygs)





