Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KSAD Tegaskan Dukung Polri Amankan Aceh Usai Pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mendukung Polri mengamankan dan menegakkan hukum di wilayah Aceh. Pernyataan ini menyusul terjadinya pengibaran bendera bulan bintang di wilayah Aceh.
“Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum,” kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruli mengatakan tidak ada penanganan khusus di Aceh terkait pengibaran bendera bulan bintang. TNI AD mendukung penegakan hukum oleh kepolisian.
“Ya kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum gitu,” tegasnya.
Maruli mengatakan tidak perlu ada penebalan pasukan di Aceh. Maruli menegaskan mendukung polisi mengamankan wilayah Aceh.
“Nggak perlu. Katanya saya sudah tanya sampai tadi pagi saya cek, Pangdam tidak perlu. Ya tetap dukung tugas kepolisian untuk bisa mengamankan wilayah,” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago sebelumnya mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan suasana kondusif Papua dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat. Djamari mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum tanpa kekerasan maupun perusakan.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” katanya dilansir Antara, Minggu (16/8).
Terkait Aceh, Djamari mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut dia, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Djamari juga menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” katanya.
(rfs/dek)




