Friday, October 9, 2026
27.6 C
Indonesia

15.235 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal


Jakarta, —

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan atau narapidana di seluruh Indonesia.

“Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12) seperti dikutip dari Antara.

Pemberian Remisi Khusus Natal kepada sebanyak 15.235 warga binaan ini dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di Indonesia


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi berlangsung serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan.

Menurut Mashudi, remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Para penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.

Sebagian dari mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” ujar Mashudi.

Selain itu, Mashudi menyebutkan, khusus di Jakarta terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini.

Pengurangan masa pidananya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Rangkaian proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” katanya.

Menurut Mashudi, tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif.

“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” katanya.

(agt)


Sumber

Sedang Hangat

Keren! Ratu Thailand Sukses Terbangkan Jet Tempur Sendirian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Keren! Ratu...

Usul Dapil Nasional di RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Mau Diisi Caleg Kalah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usul Dapil...

Legislator PDIP Minta Semua Pihak Terlibat Markas Judol di Rumdin TNI Diproses

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator PDIP...

Thomas Sugiarto Diangkat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ini Profilnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Thomas Sugiarto...

AS Bakal Siarkan Langsung Eksekusi Mati Pelaku Pembantaian Fort Hood – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AS Bakal...

Topik Terbaru

Keren! Ratu Thailand Sukses Terbangkan Jet Tempur Sendirian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Keren! Ratu...

Usul Dapil Nasional di RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Mau Diisi Caleg Kalah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Usul Dapil...

Legislator PDIP Minta Semua Pihak Terlibat Markas Judol di Rumdin TNI Diproses

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator PDIP...

Thomas Sugiarto Diangkat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ini Profilnya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Thomas Sugiarto...

AS Bakal Siarkan Langsung Eksekusi Mati Pelaku Pembantaian Fort Hood – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AS Bakal...

Ditjen PAS Jatim Beber Alasan Cabut Bebas Bersyarat Bechi Anak Kiai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ditjen PAS...

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Dimanfaatkan untuk Masyarakat – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamendagri Pastikan...

Likuiditas Saja Tak Cukup, Rupiah Harus ke Sektor Produktif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Likuiditas Saja...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories