Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mas Wapres Bukan Tipe Orang Kagetan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Kelompok relawan mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak kaget merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan yang dikeluarkan Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) untuk syarat jadi calon saat Pilpres 2024.
Menurut Ketua Umum Relawan Gibranisti Taufik Bilfaqih, Gibran tidak terkejut, dan santai saja alias cool menanggapi polemik itu.
“Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Taufik menyebut pihaknya tetap menghormati putusan MA, juga putusan MK yang sebelumnya menolak permohonan penggugat soal diskualifikasi ijazah Gibran.
Menurut penjelasan Taufiq, putusan kasasi MA yang diajukan penggugat Subhan Palal dinilai tidak akan mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai putusan MA hanya berlaku untuk ke depan, bukan untuk pencalonan Gibran sebagai wapres.
“Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” kata Taufik.
Taufik kembali menegaskan Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.
Namun, di lain sisi, Taufik menyatakan tetap menghormati proses politik yang bergulir di DPR. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi. Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini tak lebih dari upaya mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari mantan presiden sebelumnya.
“Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat,” kata Taufik.
Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, HM Subhan.
Empat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Proses politik di DPR
Sejumlah pihak pun kini mendesak agar DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi RI untuk menindaklanjuti dua putusan itu.
Namun, hingga kini mereka masih bergeming. Mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih mengkaji putusan.
(knf/kid)




