Tuesday, November 3, 2026
26.7 C
Indonesia

Mas Wapres Bukan Tipe Orang Kagetan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mas Wapres Bukan Tipe Orang Kagetan yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Kelompok relawan mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak kaget merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan yang dikeluarkan Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) untuk syarat jadi calon saat Pilpres 2024.

Menurut Ketua Umum Relawan Gibranisti Taufik Bilfaqih, Gibran tidak terkejut, dan santai saja alias cool menanggapi polemik itu.

“Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Taufik menyebut pihaknya tetap menghormati putusan MA, juga putusan MK yang sebelumnya menolak permohonan penggugat soal diskualifikasi ijazah Gibran.





Menurut penjelasan Taufiq, putusan kasasi MA yang diajukan penggugat Subhan Palal dinilai tidak akan mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai putusan MA hanya berlaku untuk ke depan, bukan untuk pencalonan Gibran sebagai wapres.

“Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” kata Taufik.

Taufik kembali menegaskan Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.

Namun, di lain sisi, Taufik menyatakan tetap menghormati proses politik yang bergulir di DPR. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi. Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini tak lebih dari upaya mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari mantan presiden sebelumnya.

“Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat,” kata Taufik.

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, HM Subhan.

Empat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Proses politik di DPR

Sejumlah pihak pun kini mendesak agar DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi RI untuk menindaklanjuti dua putusan itu.

Namun, hingga kini mereka masih bergeming. Mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih mengkaji putusan.

(knf/kid)

Sumber

Sedang Hangat

Inovasi Digital Mudahkan Nasabah, Generali Indonesia Raih Penghargaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Inovasi Digital...

Mendes Yandri Dorong Penanganan Stunting dari Hulu hingga ke Hilir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendes Yandri...

KKP Kirim 61 Lulusan Vokasi Perikanan Kerja ke 5 Negara, Ada Korsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KKP Kirim...

Pemprov Jabar Kucurkan Rp 273 Miliar untuk Jalan & Jembatan di Tasikmalaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemprov Jabar...

Gerindra Tentukan Sikap soal Polemik Ijazah Gibran Usai Masa Reses

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gerindra Tentukan...

Topik Terbaru

Inovasi Digital Mudahkan Nasabah, Generali Indonesia Raih Penghargaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Inovasi Digital...

Mendes Yandri Dorong Penanganan Stunting dari Hulu hingga ke Hilir

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendes Yandri...

KKP Kirim 61 Lulusan Vokasi Perikanan Kerja ke 5 Negara, Ada Korsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KKP Kirim...

Pemprov Jabar Kucurkan Rp 273 Miliar untuk Jalan & Jembatan di Tasikmalaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemprov Jabar...

Gerindra Tentukan Sikap soal Polemik Ijazah Gibran Usai Masa Reses

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gerindra Tentukan...

China Siap Bantu RI Genjot Produksi Bawang Putih

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai China Siap...

Beban PNS Kerja Jauh dari Rumah, Bayar Tiket Pesawat Sampai Rp10 Juta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Beban PNS...

Wamenhaj Jelaskan soal Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Singgung Tugas Teknis

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenhaj Jelaskan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories