Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Beban PNS Kerja Jauh dari Rumah, Bayar Tiket Pesawat Sampai Rp10 Juta yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memindahkan 101 pegawainya ke unit kerja yang lebih dekat dengan keluarga dan domisili. Sejumlah pegawai yang sebelumnya bertugas di daerah jauh mengaku selama ini hanya bisa pulang setahun sekali karena mahalnya biaya perjalanan.
Berdasarkan keterangan Humas BKN, dikutip Selasa (3/11/2026), jumlah pegawai yang dipindahkan itu tercatat hingga Oktober 2026. Mereka ditempatkan di BKN Pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT) BKN.
Biaya perjalanan menjadi salah satu persoalan utama pegawai yang bertugas jauh dari keluarga. Dwikurniati Agustini, yang sebelumnya bertugas di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, kini ditempatkan di Kantor Regional VII BKN Palembang, tempat orang tuanya tinggal.
Menurut keterangan BKN, tiket pesawat pulang ke Palembang dari Banjarmasin dengan rute transit Jakarta membutuhkan biaya sekitar Rp5 juta. Akibatnya, ia hanya bisa pulang sekitar sekali setahun, biasanya saat Idulfitri atau Iduladha.
Kondisi lebih berat dialami Yahya Rudia Pratama, yang bertugas tiga tahun di Kantor Regional IX BKN Jayapura dan kini dipindahkan ke Kantor Regional VI BKN Medan. Ia hanya bisa pulang saat Lebaran. Biaya tiket pulang-pergi dengan rute transit pernah mencapai Rp10 juta, sementara penghasilannya saat itu masih di bawah Rp10 juta.
Pegawai lain yang disebut merasakan manfaat kebijakan ini adalah Muhammad Basori, yang bertugas tujuh hingga delapan tahun di Kantor Regional XIV BKN Manokwari dan kini di Kantor Regional II BKN Surabaya, serta Larenta Dwi Safitri, yang 11 tahun bertugas di UPT BKN Kendari/Kantor Regional IV BKN Makassar dan kini juga di Surabaya.
M. Chairil Azman, yang sebelumnya di BKN Pusat, kini ditempatkan di Kantor Regional VI BKN Medan. BKN menyebut para pegawai tersebut berharap dapat lebih dekat mendampingi keluarga, terutama orang tua, ketika membutuhkan pendampingan.
Bagian dari 15 Kebijakan Pro-Karier
Menurut BKN, kebijakan ini merupakan inisiatif Kepala BKN Prof. Zudan untuk mendorong pengelolaan ASN yang memperhatikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga (work-life balance). Program ini menjadi bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN.
Kepala BKN menyampaikan, kondisi keluarga dan lingkungan kerja yang mendukung diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta produktivitas pegawai, tanpa mengesampingkan kebutuhan organisasi.
Zudan mengatakan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya hanya diukur dari kenaikan jabatan, pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menduduki posisi lebih tinggi. Kondisi lingkungan kerja dan kehidupan personal pegawai juga perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi produktivitas.
“Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” tuturnya.
(haa/haa)




