Monday, November 2, 2026
27.5 C
Indonesia

Ketum PPP Mardiono Copot Agus Suparmanto dan Taj Yasin, Ini Alasannya

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ketum PPP Mardiono Copot Agus Suparmanto dan Taj Yasin, Ini Alasannya yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta –

Ketua Umum PPP Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan waketum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari jabatan sekjen. Mardiono menjelaskan alasan pemberhentian tersebut.

“Pertama, ya sudah biasa di dalam organisasi itu, seperti halnya di dalam organisasi yang lain maupun partai politik, yaitu melakukan restrukturisasi dan pergantian kepengurusan. Itu sudah hal yang biasa, ya. Itu bukan barang terlarang,” kata Mardiono saat dimintai konfirmasi, Senin (2/11/2026).

Dia lalu menjelaskan alasan memberhentikan keduanya. Dia menyebutkan memang ada persoalan internal PPP dengan Agus dan Gus Yasin.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini adalah proses politik internal, ya. Sekali lagi ini proses politik internal. Jadi di dalam organisasi atau partai politik itu adalah rumah tangga. Nah, apabila di dalam rumah tangga itu ada masalah, ya ini masalah rumah tangga, masalah internal,” jelas Mardiono.

Dia mengatakan permasalahan ini sudah terjadi sejak 2025 atau sejak Muktamar PPP pada September 2025. Dia menyatakan saat itu sebetulnya sudah terjadi rekonsiliasi yang kemudian diselesaikan dengan kepengurusan baru yang diajukan ke Kementerian Hukum.

Mardiono menyebutkan Agus dan Gus Yasin terpilih dalam kepengurusan itu. Namun, menurut dia, mereka tidak pernah mengurus PPP.

“Kita sudah mengajukan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan kemudian sudah sepakat, tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sekali pun dalam kegiatan organisasi yang resmi, ya. Kegiatan organisasi dalam konteks, jadi kegiatan organisasi itu ada dua, ya, ada yang resmi secara konstitusional sebagai agenda organisasi, tetapi juga ada agenda kegiatan sosial di luar konteks konstitusi, gitu,” jelas Mardiono.

“Jadi ya tidak pernah hadir, apakah itu memenuhi undangan resmi atau sekali saja misalnya datang ke kantor dalam rangka untuk memenuhi undangan. Jadi undangan itu banyak hal, ada yang diselenggarakan event resmi konstitusional, apakah itu berbentuk rapat harian, apakah itu berbentuk rapat koordinasi, atau berbentuk misalnya dalam event resmi seperti hari-hari besar Islam, kegiatan-kegiatan sosial yang secara konstitusional yang diselenggarakan di kantor maupun di luar kantor, itu tidak pernah sekali pun mereka hadir,” lankut Mardiono.

Kemudian, Mardiono menyebutkan Gus Yasin dan Agus juga tidak hadir pada agenda Mukernas PPP pada Februari 2026 di Makassar. Bahkan Gus Yasin juga berupaya menjegal acara Mukernas tersebut.

“Ini forum tertinggi kedua dari partai politik, tidak pernah hadir. Bahkan saudara Sekretaris Jenderal (Gus Yasin) itu mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Selatan bahwa acara tersebut adalah ilegal dan harus dihentikan. Padahal itu seluruh kader Indonesia berkumpul di Makassar, namanya Mukernas, dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan anggota fraksi di seluruh Indonesia,” tegas Mardiono.

Lebih lanjut, Mardiono menyebutkan keduanya juga tidak hadir di acara resmi Bimtek Nasional PPP pada minggu yang sama. Padahal, acara tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan tiga kali dalam setahun.

“Acara ini adalah agenda rutin yang menjadi kewajiban konstitusi, bisa diselenggarakan sampai dengan 3 kali selama 1 tahun, dan itu dibiayai dengan keuangan Kementerian Dalam Negeri. Diselenggarakannya di Bali setelah Mukernas Makassar. Juga tidak hadir,” imbuh dia.

Selain itu, Agus dan Gus Yasin disebut mengirimkan surat ke seluruh Indonesia bahwa acara resmi PPP tidak sah. Mardiono menyebutkan surat itu diteken oleh Gus Yasin dengan stempel yang tidak sah.

“Bahkan pernah dilaporkan ke Polda Metro oleh kantor Sekretariat DPP Partai Persatuan Pembangunan karena surat-surat itu tidak sesuai dengan nomor register, kop surat tidak sesuai naskah aslinya, stempel tidak sesuai ukurannya,” tutur dia.

Atas alasan-alasan itu, Mardiono mengatakan muncul desakan agar Gus Yasin dan Agus Suparmanto diganti. Desakan ini disampaikan saat rakornas terakhir PPP.

“Rakornas kemarin itu mendesak agar segera, karena kita sebentar lagi sudah mau menghadapi verifikasi Pemilu, maka agar jangan sampai nanti mengganggu dalam proses verifikasi Pemilu. Jadi kalau saya analogikan, saya sebagai seorang pilot membawa penumpang satu pesawat ini, kalau ada yang ribut satu atau dua, untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang yang lain, kan harus kita turunkan penumpang yang ribut itu. Kalau perlu bahkan mendarat darurat kan untuk menurunkan penumpang itu,” jelas dia.

Namun Mardiono mengatakan pemberhentian keduanya masih proses administrasi. Secara politik, Gus Yasin dan Agus, sudah bukan lagi pengurus PPP.

“Nah, ini proses politiknya sedang kita selesaikan. Nanti setelah selesai proses politik, lalu proses administrasi. Jadi tidak ada istilah dipecat itu sebenarnya. Tapi ini adalah restrukturisasi, melakukan sebuah efektivitas dalam kendali kepengurusan agar efektif. Kalau dipecat itu misalnya dia diberhentikan lalu KTA-nya dicabut, dia bukan anggota PPP lagi, itu baru namanya dipecat,” ujar dia.

Kemudian, Mardiono mengatakan pengganti keduanya juga sedang dicari. Namun ia memastikan tugas dan fungsi Gus Yasin serta Agus Suparmanto sudah diambil alih orang lain.

“Penggantinya sedang dalam proses, tetapi kemudian fungsi tugasnya tentu dilaksanakan oleh orang lain. Dan selama ini, yang selama tidak aktif sejak Muktamar itu kan juga dilaksanakan oleh orang lain fungsi tugasnya. Kan organisasi harus jalan terus. Kita kan tidak mungkin organisasi berhenti, karena kita partai politik yang menyangkut ketatanegaraan, hubungan dengan pemerintah, hubungan dengan rakyat,” tutur dia.

(amw/gbr)

Sumber

Sedang Hangat

Tok! Amran Moratorium Izin Edar Produk Baru Beras Fortifikasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tok! Amran...

Banjir Lahar Semeru Terjang Lumajang, 1.100 Warga Terdampak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Banjir Lahar...

DJP Buka Suara soal Transfer Bank Cs Kena Pajak Digital per 9 November

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Buka...

Tergiur Rp20 Juta, Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tergiur Rp20...

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Capai 3,23 Persen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPS Umumkan...

Topik Terbaru

Tok! Amran Moratorium Izin Edar Produk Baru Beras Fortifikasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tok! Amran...

Banjir Lahar Semeru Terjang Lumajang, 1.100 Warga Terdampak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Banjir Lahar...

DJP Buka Suara soal Transfer Bank Cs Kena Pajak Digital per 9 November

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai DJP Buka...

Tergiur Rp20 Juta, Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tergiur Rp20...

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Capai 3,23 Persen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPS Umumkan...

Pakar Desak DPR Proses Nasib Wapres Gibran Usai Putusan MK dan MA

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Desak...

Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Alasan Pemerintah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Transfer Bank...

BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir-Longsor saat Musim Hujan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BNPB Minta...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories