Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gibran Tetap Tidak Bisa Didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selengkapnya dalam program Squawk Box (Rabu, 07/10/2026) berikut ini.




