Sunday, September 27, 2026
17.6 C
Indonesia

Kemnaker Catat PHK Tertinggi Terjadi pada Juni, Tembus 9.028 Orang

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemnaker Catat PHK Tertinggi Terjadi pada Juni, Tembus 9.028 Orang yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak terjadi pada Juni 2026, yakni 9.028 pekerja.

Angka itu merupakan yang tertinggi dibandingkan bulan lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker.

“Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tulis Kemnaker dalam data tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan bulan terjadinya PHK, setelah Juni dengan 9.028 pekerja, jumlah laporan tertinggi berikutnya terjadi pada Mei sebanyak 9.019 pekerja.



Kemudian April mencatat 8.498 pekerja, Februari 7.913 pekerja, Maret 7.187 pekerja, Januari 5.967 pekerja, Juli 4.897 pekerja, dan Agustus 981 pekerja.

Dengan demikian, jumlah PHK yang tercatat pada April hingga Juni mencapai 26.545 pekerja. Periode tersebut menjadi tiga bulan dengan jumlah laporan PHK tertinggi dalam catatan Kemnaker sepanjang Januari-Agustus 2026.

Kemnaker menjelaskan pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP.

“Data PHK berdasarkan bulan menggunakan tanggal terjadinya PHK yang tercatat di aplikasi JKP,” tulis Kemnaker.

Namun, Kemnaker mengingatkan data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Hal ini karena pekerja yang terkena PHK masih dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK.

“Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK,” jelas Kemnaker.

Kemnaker juga menyebut rekapitulasi PHK dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, atau koreksi data yang bersumber dari sistem produksi.

Sebelum digunakan untuk penyusunan statistik, data pelaporan PHK yang masuk ke Sistem JKP juga menjalani proses deduplikasi. Pencatatan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama akan diperiksa berdasarkan tanggal terjadinya PHK.

Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik.

Selain itu, pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut.

Ketentuan pelaporan dan perhitungan tersebut mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)

Sumber

Sedang Hangat

Ansufri Sambo Ketum, Heikal Ketua Harian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ansufri Sambo...

RUU Pemilu Dibahas, Hanura Usul DKPP Bisa Bawa Kasus ke Ranah Pidana

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RUU Pemilu...

Saling Sindir hingga Drama Walk Out AS-Iran di Sidang PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saling Sindir...

Kuatkan Ekonomi Lokal, AirNav Revitalisasi Pasar Ngasem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kuatkan Ekonomi...

SPPG di Batang Ditegur Buntut Keracunan, SPPG di Tulungagung Disetop

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SPPG di...

Topik Terbaru

Ansufri Sambo Ketum, Heikal Ketua Harian

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ansufri Sambo...

RUU Pemilu Dibahas, Hanura Usul DKPP Bisa Bawa Kasus ke Ranah Pidana

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RUU Pemilu...

Saling Sindir hingga Drama Walk Out AS-Iran di Sidang PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Saling Sindir...

Kuatkan Ekonomi Lokal, AirNav Revitalisasi Pasar Ngasem

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kuatkan Ekonomi...

SPPG di Batang Ditegur Buntut Keracunan, SPPG di Tulungagung Disetop

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SPPG di...

Delegasi RI Pantau Pemilu Duma Rusia, Nilai Proses Berjalan Transparan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Delegasi RI...

KNEKS Paparkan Ekonomi Syariah di Harvard University

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KNEKS Paparkan...

4 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Serahkan Senjata ke Satgas TNI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 4 Anggota...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories