Jakarta, —
Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997-1998, pemerintah akhirnya melunasi utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).
Dengan pembayaran tersebut, surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun dinyatakan lunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Namun, pelunasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah masih memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Berikut sejumlah fakta terkait utang BLBI yang akhirnya dilunasi pemerintah usai nyaris tiga dekade:
Krisis 1998, BLBI Digelontorkan
Perjalanan utang tersebut bermula dari krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang sistem keuangan Indonesia. Nilai tukar rupiah anjlok tajam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan BI kemudian melakukan penyelamatan terhadap perbankan. BI menggelontorkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang mengalami kesulitan.
Pada 2021, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut pada awalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan yang terdampak krisis.
“Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani dalam seremoni penguasaan aset eks BLBI pada Agustus 2021.
Dalam perkembangannya, pemerintah mengambil alih sejumlah kewajiban perbankan tersebut. Pembiayaan penanganan krisis juga dilakukan melalui penerbitan surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi beban pemerintah.
“Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya,” imbuh Sri Mulyani.
Utang Berlarut, Kasus Masuk Ranah Hukum
Di sisi lain, persoalan pengembalian dana BLBI kepada negara berlangsung panjang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000, terdapat persoalan pengelolaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan 28 bank penerima BLBI.
Kasus tersebut kemudian tidak hanya bergulir sebagai persoalan keuangan negara, tetapi juga masuk ke ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara terkait BLBI, dengan vonis perdana terhadap sejumlah pejabat Bank Indonesia dan pihak perbankan dijatuhkan pada 2003.
Upaya penagihan kewajiban kepada para obligor dan debitur pun terus berjalan lintas pemerintahan. Namun, lebih dari dua dekade setelah krisis, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Satgas BLBI Dibentuk, Obligor Diburu
Pemerintah kemudian kembali mengintensifkan penagihan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 2021.
Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken pada 6 April 2021 dan resmi dilantik pada Juni 2021. Saat itu, pemerintah mencatat total kewajiban obligor dan debitur BLBI mencapai Rp110,45 triliun.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI saat itu, Mahfud MD, memastikan pemerintah akan mengejar seluruh hak negara, termasuk aset obligor dan debitur yang berada di luar negeri.
“Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Bu Menteri Keuangan tadi sampaikan sekitar Rp110,45 triliun, itu akan ditagih semuanya dan kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu kerja sama kooperatif karena itu uang negara,” kata Mahfud pada Juni 2021.
Satgas kemudian melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari pemanggilan dan somasi hingga penguasaan dan penyitaan aset.
Pada Agustus 2021, misalnya, pemerintah melakukan penguasaan fisik terhadap 49 bidang tanah dengan total luas sekitar 5,29 juta meter persegi yang terkait dengan obligor dan debitur BLBI. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Pemerintah juga mengejar para obligor hingga ke keluarganya ketika kepemilikan aset atau usaha telah berpindah tangan.
“Saya akan terus minta ke tim untuk hubungi obligor kepada para keturunannya,” kata Mahfud saat itu.
[Gambas:Photo CNN]
Dari Cicilan hingga Penyitaan Aset
Penagihan tidak hanya dilakukan melalui penyitaan aset. Pada November 2021, misalnya, obligor Sjamsul Nursalim tercatat membayar Rp150 miliar kepada negara dalam tiga kali pembayaran pada 11, 17, dan 18 November. Saat itu, total kewajiban Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI mencapai Rp470,65 miliar.
Di sisi lain, Satgas juga melakukan penyitaan aset debitur. Salah satunya tanah seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang diambil sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban PT Lucky Star Navigation Corp.
Pemerintah terus mengejar hak tagih tersebut hingga masa kerja Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024.
Setelah Satgas dibubarkan, penanganan penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Suahasil mengatakan pemerintah kemudian menggunakan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan dalam melanjutkan penyelesaian piutang tersebut. Penagihan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penagihan aktif, pemancangan dan penyitaan aset, serta penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI.
Surplus BI Jadi Jalan Pelunasan
Sementara itu, dari sisi kewajiban pemerintah kepada BI, proses pelunasan memasuki tahap akhir pada 2026.
Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan setelah BI membukukan surplus. Sesuai ketentuan, sebagian surplus tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Suahasil mengatakan pemerintah kemudian menggunakan dana tersebut untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujar Suahasil pada Selasa (22/9).
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu melunasi kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang terkait penanganan krisis melalui BLBI baru selesai pada Agustus 2026.
Dengan demikian, hampir 29 tahun setelah krisis moneter mengguncang Indonesia, pemerintah akhirnya menutup kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut.
Utang Lunas, Hak Tagih Tetap Jalan
Penutupan lembaran utang pemerintah itu belum berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur yang kewajibannya belum diselesaikan.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” tegas Suahasil.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” lanjutnya.
[Gambas:Youtube]
Jakarta, —
Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997-1998, pemerintah akhirnya melunasi utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI).
Dengan pembayaran tersebut, surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun dinyatakan lunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Namun, pelunasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah masih memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Berikut sejumlah fakta terkait utang BLBI yang akhirnya dilunasi pemerintah usai nyaris tiga dekade:
Krisis 1998, BLBI Digelontorkan
Perjalanan utang tersebut bermula dari krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang sistem keuangan Indonesia. Nilai tukar rupiah anjlok tajam hingga Rp15 ribu per dolar AS. Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah dan BI kemudian melakukan penyelamatan terhadap perbankan. BI menggelontorkan dana BLBI sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang mengalami kesulitan.
Pada 2021, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut pada awalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan yang terdampak krisis.
“Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan,” ujar Sri Mulyani dalam seremoni penguasaan aset eks BLBI pada Agustus 2021.
Dalam perkembangannya, pemerintah mengambil alih sejumlah kewajiban perbankan tersebut. Pembiayaan penanganan krisis juga dilakukan melalui penerbitan surat utang negara (SUN) yang kemudian menjadi beban pemerintah.
“Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokok juga bayar bunga utangnya,” imbuh Sri Mulyani.
Utang Berlarut, Kasus Masuk Ranah Hukum
Di sisi lain, persoalan pengembalian dana BLBI kepada negara berlangsung panjang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2000, terdapat persoalan pengelolaan dana BLBI yang menimbulkan kerugian negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan 28 bank penerima BLBI.
Kasus tersebut kemudian tidak hanya bergulir sebagai persoalan keuangan negara, tetapi juga masuk ke ranah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara terkait BLBI, dengan vonis perdana terhadap sejumlah pejabat Bank Indonesia dan pihak perbankan dijatuhkan pada 2003.
Upaya penagihan kewajiban kepada para obligor dan debitur pun terus berjalan lintas pemerintahan. Namun, lebih dari dua dekade setelah krisis, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Utang Lunas, Hak Tagih Tetap Jalan
Utang Lunas, Hak Tagih Tetap Jalan. (Foto: Fajrian)
Satgas BLBI Dibentuk, Obligor Diburu
Pemerintah kemudian kembali mengintensifkan penagihan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 2021.
Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken pada 6 April 2021 dan resmi dilantik pada Juni 2021. Saat itu, pemerintah mencatat total kewajiban obligor dan debitur BLBI mencapai Rp110,45 triliun.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI saat itu, Mahfud MD, memastikan pemerintah akan mengejar seluruh hak negara, termasuk aset obligor dan debitur yang berada di luar negeri.
“Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Bu Menteri Keuangan tadi sampaikan sekitar Rp110,45 triliun, itu akan ditagih semuanya dan kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu kerja sama kooperatif karena itu uang negara,” kata Mahfud pada Juni 2021.
Satgas kemudian melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari pemanggilan dan somasi hingga penguasaan dan penyitaan aset.
Pada Agustus 2021, misalnya, pemerintah melakukan penguasaan fisik terhadap 49 bidang tanah dengan total luas sekitar 5,29 juta meter persegi yang terkait dengan obligor dan debitur BLBI. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Pemerintah juga mengejar para obligor hingga ke keluarganya ketika kepemilikan aset atau usaha telah berpindah tangan.
“Saya akan terus minta ke tim untuk hubungi obligor kepada para keturunannya,” kata Mahfud saat itu.
[Gambas:Photo CNN]
Dari Cicilan hingga Penyitaan Aset
Penagihan tidak hanya dilakukan melalui penyitaan aset. Pada November 2021, misalnya, obligor Sjamsul Nursalim tercatat membayar Rp150 miliar kepada negara dalam tiga kali pembayaran pada 11, 17, dan 18 November. Saat itu, total kewajiban Sjamsul yang ditagih Satgas BLBI mencapai Rp470,65 miliar.
Di sisi lain, Satgas juga melakukan penyitaan aset debitur. Salah satunya tanah seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang diambil sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban PT Lucky Star Navigation Corp.
Pemerintah terus mengejar hak tagih tersebut hingga masa kerja Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024.
Setelah Satgas dibubarkan, penanganan penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Suahasil mengatakan pemerintah kemudian menggunakan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan dalam melanjutkan penyelesaian piutang tersebut. Penagihan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penagihan aktif, pemancangan dan penyitaan aset, serta penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI.
Surplus BI Jadi Jalan Pelunasan
Sementara itu, dari sisi kewajiban pemerintah kepada BI, proses pelunasan memasuki tahap akhir pada 2026.
Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan setelah BI membukukan surplus. Sesuai ketentuan, sebagian surplus tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Suahasil mengatakan pemerintah kemudian menggunakan dana tersebut untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” ujar Suahasil pada Selasa (22/9).
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu melunasi kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan pada Juli 2020. Sementara kewajiban surat utang terkait penanganan krisis melalui BLBI baru selesai pada Agustus 2026.
Dengan demikian, hampir 29 tahun setelah krisis moneter mengguncang Indonesia, pemerintah akhirnya menutup kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis tersebut.
Utang Lunas, Hak Tagih Tetap Jalan
Penutupan lembaran utang pemerintah itu belum berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur yang kewajibannya belum diselesaikan.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” tegas Suahasil.
“Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” lanjutnya.
[Gambas:Youtube]